Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tugas dan Fungsi Pemerintah Pusat dan Daerah dalam Sistem Pemerintahan di Indonesia

Berikut adalah tugas dan fungsi pemerintah pusat dan daerah dalam sistem pemerintahan di Indonesia.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Tugas dan Fungsi Pemerintah Pusat dan Daerah dalam Sistem Pemerintahan di Indonesia
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Presiden Joko Widodo didampingi Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengenalkan Kabinet Indonesia Maju di Halaman Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/10/2019). 

- Mengangkat, melantik dan memberhentikan duta dan konsul untuk negara lain.

- Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan tingkat nasional.

- Memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan udara.

- Memberikan grasi, rehabilitasi, amnesti dan abolisi.

Selanjutnya adalah wewenang presiden sebagai kepala pemerintahan:

- Memimpin kabinet.

- Mengangkat dan melantik menteri-menteri.

Berita Rekomendasi

- Memberhentikan menteri-menteri.

- Mengawasi jalannya pembangunan.

- Menerima mandat dari MPR.

Selain itu presiden juga memiliki kekuasaan legislatif yaitu:

- Mengajukan RUU dan RAPBN.

- Menetapkan peraturan pemerintah pengganti UU.

- Menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan UU.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas