Mengenal Macam-macam Koperasi, Berikut Pengertian Lengkap dengan Tujuan dan Manfaatnya
Berikut pengertian tentang Koperasi, lembaga yang mengelola usaha dan memiliki anggota perorangan atau badan hukum.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Inza Maliana
TRIBUNNEWS.COM - Simak macam-macam koperasi, lengkap dengan tujuan dan manfaatnya di dalam artikel ini.
Dalam memenuhi kebutuhan hidup, masyarakat dapat menjalani usaha sendiri atau usaha bersama.
Usaha bersama yang diterapkan di Indonesia berdasarkan asas kekeluargaan yaitu koperasi.
Koperasi adalah lembaga yang mengelola usaha dan memiliki anggota perorangan atau badan hukum.
Lalu, apa saja macam-macam koperasi?
Baca juga: Mengenal Badan Usaha Koperasi: Pengertian, Prinsip-prinsip Koperasi, Fungsi dan Jenis Koperasi
Baca juga: Apa Itu Koperasi? Inilah Pengertian, Lengkap dengan Tujuan, Manfaat, dan Jenisnya
Dikutip dari buku IPS untuk SMP/MTs Kelas VIII yang disusun oleh Astuti Retno Sari, Katidjan Sugiyanto, Dwi Joko Siswanto dan Budi Sutrisno, berikut macam-macam koperasi:
Macam-Macam Koperasi
1. Berasarkan kegiatan, kepentingan, dan kebutuhan ekonomi
- Koperasi konsumsi
Koperasi konsumsi adalah koperasi yang usahanya membeli barang-barang konsumsi sehari hari untuk dijual kepada anggota dan masyarakat.
- Koperasi simpan pinjam/kredit
Koperasi simpan pinjam/kredit adalah koperasi yang usahanya menerima simpanan dan memberikan pinjaman baik kepada anggota maupun masyarakat.
- Koperasi produksi
Koperasi produksi adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang -barang tertentu.
Baca juga: KKP Maksimalkan Peran Koperasi dalam Mendorong Produktivitas Sektor Perikanan
Baca juga: Nasari Wujudkan Bukti Nyata Koperasi Modern dan UMKM Tangguh