Mengenal Macam-macam Koperasi, Berikut Pengertian Lengkap dengan Tujuan dan Manfaatnya
Berikut pengertian tentang Koperasi, lembaga yang mengelola usaha dan memiliki anggota perorangan atau badan hukum.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Inza Maliana
- Koperasi pemasaran
Koperasi pemasaran adalah koperasi yang kegiatannya melakukan barang-barang tertentu agar tercapai tingkat harga yang mennguntungkan bagi para anggota koperasi.
- Koperasi serba usaha
Koperasi serba usaha adalah koperasi yang usahanya lebih dari satu macam seperti simpan pinjam, konsumsi, produksi, dll.
- Koperasi jasa
Koperasi jasa adalah koperasi yang usaha utamanya memberikan layanan jasa kepada para anggota dan masyarakat.
2. Berdasarkan keanggotaan koperasi Indonesia
- Koperasi primer
Koperasi primer adalah koperasi yang beranggotakan orang per orang paling sedikit 20 orang.
- Koperasi sekunder
Koperasi sekunder adalah koperasi yang beranggotakan badan-badan hukum.
Baca juga: Sinergi AMKI dengan ALUDI Perkuat Ekosistem Permodalan UMKM dan Koperasi
Baca juga: Tiga Kementerian Sepakat Hubungkan Koperasi, UMKM dan IKM ke Rantai Pasok Global
Lalu apa tujuan dan manfaat pembentukan koperasi?
Dikutip dari buku Cerdas Pengetahuan Sosial untuk kelas 4 SD/MI yang disusun oleh Retno Heny Pujiati dan Umi Yulianti, berikut tujuan dan manfaat koperasi:
Tujuan Pembentukan Koperasi