Tugas dan Fungsi Pemerintahan Pusat di Indonesia: dari Presiden hingga Menteri
Berikut penjelasan terkait tugas dan fungsi dari pemerintah pusat di Indonesia.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Berikut tugas dan fungsi dari pemerintah pusat di Indonesia.
Unsur dari pemerintahan pusat antara lain presiden dan wakil presiden, menteri, dan pejabat setingkat menteri.
Tiap posisi yang ditempati ini berkolaborasi dan memiliki tugas dan fungsi masing-masing.
Kolaborasi ini dalam rangka untuk mencapai visi dan misi yang dimiliki oleh presiden serta wakil presiden dalam penyelenggaran pemerintahan negara.
Baca juga: Mengenal Peribahasa: Pengertian Peribahasa, Jenis Peribahasa, dan Contoh-contohnya
Baca juga: Mengenal Mobilitas Penduduk di Indonesia: Berikut Pengertian dan Bentuk-bentuknya
Inilah tugas dan fungsi dari pemerintahan pusat dikutip dari Buku Pendidikan Kewarganegaraan Kelas 6 SD/MI:
Tugas dan Fungsi dari Pemerintah Pusat
Presiden, wakil presiden, menteri, dan pejabat setingkat menteri merupakan penyelenggara pemerintahan pusat dan berpusat di ibu kota negara.
Mereka tergabung dalam sebuah organisasi yang dinamai kabinet.
1. Presiden
Wewenang dan kekuasan presiden dibagi menjadi dua yaitu sebagai kepala negara dan pemerintahan.
Berikut rincian wewenang dan kekuasaan presiden sebagai kepala negara:
- Mengadakan perjanjian dengan negara lain.
- Mengadakan perdamaian dengan negara lain.
- Menyatakan negara dalam keadaan bahaya.
- Menyatakan perang dengan negara lain.
- Mengangkat, melantik dan memberhentikan duta dan konsul untuk negara lain.
- Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan tingkat nasional.
- Memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan udara.
- Memberikan grasi, rehabilitasi, amnesti dan abolisi.
Selanjutnya adalah wewenang presiden sebagai kepala pemerintahan:
- Memimpin kabinet.
- Mengangkat dan melantik menteri-menteri.
- Memberhentikan menteri-menteri.
- Mengawasi jalannya pembangunan.
- Menerima mandat dari MPR.
Selain itu presiden juga memiliki kekuasaan legislatif yaitu:
- Mengajukan RUU dan RAPBN.
- Menetapkan peraturan pemerintah pengganti UU.
- Menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan UU.
2. Wakil Presiden
Wakil presiden merupakan pembantu presiden dan berada satu tingkat dibawahnya.
Wakil presiden bertugas untuk membantu presiden dalam menjalankan tugasnya.
Berdasarkan pasal 8 (1) UUD 1945, wakil presiden akan mengambil alih jabatan presiden jika presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajiban dalam masa jabatannya.
3. Kementerian Negara
Kementerian negara berisi menteri yang bertugas untuk membantu program presiden.
Setiap menteri tersebut membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
Pada kementerian negara terdiri dari menteri koordinator, menteri departemen, menteri negara, dan pejabat setingkat menteri.
a. Menteri Koordinator
Tugas dari menteri koordinator adalah mengoordinasikan penyiapan dan penyusunan kebijakan serta pelkasanaannya di bidang tertentu.
Menteri koordinator terdiri dari:
- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
- Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
b. Menteri Departemen
Menteri departemen memiliki tugas untuk membantu presiden dalam menyelenggarakan sebagian tugas pemerintah di bidang masing-masing.
Berikut adalah menteri departemen saat ini:
- Menteri Sekretaris Negara
- Menteri Dalam Negeri
- Menteri Luar Negeri
- Menteri Pertahanan
- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
- Menteri Keuangan
- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
- Menteri Perindustrian
- Menteri Perdagangan
- Menteri Pertanian
- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
- Menteri Perhubungan
- Menteri Kelautan dan Perikanan
- Menteri Ketenagakerjaan
- Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
- Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
- Menteri Kesehatan
- Menteri Pendidikan, Kebudayan, Riset, dan Teknologi
- Menteri Sosial
- Menteri Agama
c. Menteri Negara
Menteri negara menangani bidang tugas tertentu dalam kegiatan pemerintahan negara yang tidak ditangani oleh suatu departemen.
Berikut adalah menteri negara untuk saat ini:
- Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
- Menteri Komunikasi dan Informatika
- Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
- Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional
- Menteri Agraria dan Tata Ruang
- Menteri Badan Usaha Milik Negara
- Menteri Pemuda dan Olahraga
- Menteri Investasi
d. Pejabat setingkat menteri
Pejabat setingkat menteri merupakan pejabat yang kedudukannya setingkat menteri dan bertugas membantu kelancaran presiden dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
Berikut adalah pejabat setingkat menteri saat ini:
- Jaksa Agung
- Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Sekretaris Kabinet
- Kepala Badan Intelijen Negara (BIN)
- Kepala Staf Kepresidenan
- Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Materi Sekolah