Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tugas dan Fungsi Pemerintahan Pusat di Indonesia: dari Presiden hingga Menteri

Berikut penjelasan terkait tugas dan fungsi dari pemerintah pusat di Indonesia.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Tugas dan Fungsi Pemerintahan Pusat di Indonesia: dari Presiden hingga Menteri
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Presiden Joko Widodo didampingi Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengenalkan Kabinet Indonesia Maju di Halaman Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/10/2019). 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut tugas dan fungsi dari pemerintah pusat di Indonesia.

Unsur dari pemerintahan pusat antara lain presiden dan wakil presiden, menteri, dan pejabat setingkat menteri.

Tiap posisi yang ditempati ini berkolaborasi dan memiliki tugas dan fungsi masing-masing.

Kolaborasi ini dalam rangka untuk mencapai visi dan misi yang dimiliki oleh presiden serta wakil presiden dalam penyelenggaran pemerintahan negara.

Baca juga: Mengenal Peribahasa: Pengertian Peribahasa, Jenis Peribahasa, dan Contoh-contohnya

Baca juga: Mengenal Mobilitas Penduduk di Indonesia: Berikut Pengertian dan Bentuk-bentuknya

Inilah tugas dan fungsi dari pemerintahan pusat dikutip dari Buku Pendidikan Kewarganegaraan Kelas 6 SD/MI:

Tugas dan Fungsi dari Pemerintah Pusat

Presiden, wakil presiden, menteri, dan pejabat setingkat menteri merupakan penyelenggara pemerintahan pusat dan berpusat di ibu kota negara.

Berita Rekomendasi

Mereka tergabung dalam sebuah organisasi yang dinamai kabinet.

1. Presiden

Wewenang dan kekuasan presiden dibagi menjadi dua yaitu sebagai kepala negara dan pemerintahan.

Berikut rincian wewenang dan kekuasaan presiden sebagai kepala negara:

- Mengadakan perjanjian dengan negara lain.

- Mengadakan perdamaian dengan negara lain.

- Menyatakan negara dalam keadaan bahaya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas