Tugas dan Fungsi Pemerintahan Pusat di Indonesia: dari Presiden hingga Menteri
Berikut penjelasan terkait tugas dan fungsi dari pemerintah pusat di Indonesia.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
- Menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan UU.
2. Wakil Presiden
Wakil presiden merupakan pembantu presiden dan berada satu tingkat dibawahnya.
Wakil presiden bertugas untuk membantu presiden dalam menjalankan tugasnya.
Berdasarkan pasal 8 (1) UUD 1945, wakil presiden akan mengambil alih jabatan presiden jika presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajiban dalam masa jabatannya.
3. Kementerian Negara
Kementerian negara berisi menteri yang bertugas untuk membantu program presiden.
Setiap menteri tersebut membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
Pada kementerian negara terdiri dari menteri koordinator, menteri departemen, menteri negara, dan pejabat setingkat menteri.
a. Menteri Koordinator
Tugas dari menteri koordinator adalah mengoordinasikan penyiapan dan penyusunan kebijakan serta pelkasanaannya di bidang tertentu.
Menteri koordinator terdiri dari:
- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian