Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tugas dan Fungsi Pemerintahan Pusat di Indonesia: dari Presiden hingga Menteri

Berikut penjelasan terkait tugas dan fungsi dari pemerintah pusat di Indonesia.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Tugas dan Fungsi Pemerintahan Pusat di Indonesia: dari Presiden hingga Menteri
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Presiden Joko Widodo didampingi Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengenalkan Kabinet Indonesia Maju di Halaman Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/10/2019). 

- Menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan UU.

2. Wakil Presiden

Wakil presiden merupakan pembantu presiden dan berada satu tingkat dibawahnya.

Wakil presiden bertugas untuk membantu presiden dalam menjalankan tugasnya.

Berdasarkan pasal 8 (1) UUD 1945, wakil presiden akan mengambil alih jabatan presiden jika presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajiban dalam masa jabatannya.

3. Kementerian Negara

Kementerian negara berisi menteri yang bertugas untuk membantu program presiden.

Berita Rekomendasi

Setiap menteri tersebut membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.

Pada kementerian negara terdiri dari menteri koordinator, menteri departemen, menteri negara, dan pejabat setingkat menteri.

a. Menteri Koordinator

Tugas dari menteri koordinator adalah mengoordinasikan penyiapan dan penyusunan kebijakan serta pelkasanaannya di bidang tertentu.

Menteri koordinator terdiri dari:

 - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan

- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas