Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tugas dan Fungsi Pemerintahan Pusat di Indonesia: dari Presiden hingga Menteri

Berikut penjelasan terkait tugas dan fungsi dari pemerintah pusat di Indonesia.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Tugas dan Fungsi Pemerintahan Pusat di Indonesia: dari Presiden hingga Menteri
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Presiden Joko Widodo didampingi Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengenalkan Kabinet Indonesia Maju di Halaman Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/10/2019). 

- Menyatakan perang dengan negara lain.

- Mengangkat, melantik dan memberhentikan duta dan konsul untuk negara lain.

- Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan tingkat nasional.

- Memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan udara.

- Memberikan grasi, rehabilitasi, amnesti dan abolisi.

Selanjutnya adalah wewenang presiden sebagai kepala pemerintahan:

- Memimpin kabinet.

Berita Rekomendasi

- Mengangkat dan melantik menteri-menteri.

- Memberhentikan menteri-menteri.

- Mengawasi jalannya pembangunan.

- Menerima mandat dari MPR.

Selain itu presiden juga memiliki kekuasaan legislatif yaitu:

- Mengajukan RUU dan RAPBN.

- Menetapkan peraturan pemerintah pengganti UU.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas