Tugas dan Fungsi Pemerintahan Pusat di Indonesia: dari Presiden hingga Menteri
Berikut penjelasan terkait tugas dan fungsi dari pemerintah pusat di Indonesia.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
- Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
b. Menteri Departemen
Menteri departemen memiliki tugas untuk membantu presiden dalam menyelenggarakan sebagian tugas pemerintah di bidang masing-masing.
Berikut adalah menteri departemen saat ini:
- Menteri Sekretaris Negara
- Menteri Dalam Negeri
- Menteri Luar Negeri
- Menteri Pertahanan
- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
- Menteri Keuangan
- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
- Menteri Perindustrian
- Menteri Perdagangan
- Menteri Pertanian
- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
- Menteri Perhubungan
- Menteri Kelautan dan Perikanan
- Menteri Ketenagakerjaan
- Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
- Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
- Menteri Kesehatan
- Menteri Pendidikan, Kebudayan, Riset, dan Teknologi
- Menteri Sosial
- Menteri Agama
c. Menteri Negara
Menteri negara menangani bidang tugas tertentu dalam kegiatan pemerintahan negara yang tidak ditangani oleh suatu departemen.
Berikut adalah menteri negara untuk saat ini:
- Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
- Menteri Komunikasi dan Informatika
- Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
- Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional
- Menteri Agraria dan Tata Ruang
- Menteri Badan Usaha Milik Negara
- Menteri Pemuda dan Olahraga
- Menteri Investasi
d. Pejabat setingkat menteri
Pejabat setingkat menteri merupakan pejabat yang kedudukannya setingkat menteri dan bertugas membantu kelancaran presiden dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
Berikut adalah pejabat setingkat menteri saat ini:
- Jaksa Agung
- Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Sekretaris Kabinet
- Kepala Badan Intelijen Negara (BIN)
- Kepala Staf Kepresidenan
- Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Materi Sekolah