Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tugas dan Fungsi Pemerintahan Pusat di Indonesia: dari Presiden hingga Menteri

Berikut penjelasan terkait tugas dan fungsi dari pemerintah pusat di Indonesia.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Tugas dan Fungsi Pemerintahan Pusat di Indonesia: dari Presiden hingga Menteri
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Presiden Joko Widodo didampingi Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengenalkan Kabinet Indonesia Maju di Halaman Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/10/2019). 

- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi

- Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan

b. Menteri Departemen

Menteri departemen memiliki tugas untuk membantu presiden dalam menyelenggarakan sebagian tugas pemerintah di bidang masing-masing.

Berikut adalah menteri departemen saat ini:

- Menteri Sekretaris Negara

- Menteri Dalam Negeri

Berita Rekomendasi

- Menteri Luar Negeri

- Menteri Pertahanan

- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia

- Menteri Keuangan

- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral

- Menteri Perindustrian

- Menteri Perdagangan

- Menteri Pertanian

- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan

- Menteri Perhubungan

- Menteri Kelautan dan Perikanan

- Menteri Ketenagakerjaan

- Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi

- Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

- Menteri Kesehatan

- Menteri Pendidikan, Kebudayan, Riset, dan Teknologi

- Menteri Sosial

- Menteri Agama

c. Menteri Negara

Menteri negara menangani bidang tugas tertentu dalam kegiatan pemerintahan negara yang tidak ditangani oleh suatu departemen.

Berikut adalah menteri negara untuk saat ini:

- Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

- Menteri Komunikasi dan Informatika

- Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah

- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

- Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional

- Menteri Agraria dan Tata Ruang

- Menteri Badan Usaha Milik Negara

- Menteri Pemuda dan Olahraga

- Menteri Investasi

d. Pejabat setingkat menteri

Pejabat setingkat menteri merupakan pejabat yang kedudukannya setingkat menteri dan bertugas membantu kelancaran presiden dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.

Berikut adalah pejabat setingkat menteri saat ini:

- Jaksa Agung

- Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI)

- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia

- Sekretaris Kabinet

- Kepala Badan Intelijen Negara (BIN)

- Kepala Staf Kepresidenan

- Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Materi Sekolah

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas