Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Makna Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia

Tata urutan peraturan perundang-undangan mengandung makna bahwa peraturan perundang-undangan yang berlaku memiliki hierarki atau tingkatan.

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Inza Maliana
zoom-in Makna Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia
Pixabay/qimono
Ilustrasi hukum - Makna Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia 

Dikutip dari malangkota.go.id, sebelum adanya UU Nomor 12 Tahun 2011, tata urutan peraturan perundang-undangan di atur dalam tiga ketentuan yang saat ini telah tidak berlaku.

A. Tap MPRS NO. XX/MPRS/1996 tentang Memorandum DPR-GR mengenai sumber tertib hukum Republik Indonesia dan tata urutan perundang-undangan Republik Indonesia

Urutannya yaitu:

1. UUD 1945;

2. Ketetapan MPR;

3. UU;

4. Peraturan Pemerintah;

Berita Rekomendasi

5. Keputusan Presiden;

6. Peraturan Pelaksana yang terdiri dari: Peraturan Menteri dan Instruksi Menteri.

B. Tap MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Undang-Undang

Berdasarkan ketetapan MPR tersebut, tata urutan peraturan perundang-undangan RI yaitu:

1. UUD 1945;


2. Tap MPR;

3. UU;

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas