Makna Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia
Tata urutan peraturan perundang-undangan mengandung makna bahwa peraturan perundang-undangan yang berlaku memiliki hierarki atau tingkatan.
Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Inza Maliana
4. Peraturan pemerintah pengganti UU;
5. PP;
6. Keppres;
7. Peraturan Daerah;
C. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Berdasarkan ketentuan ini, jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia adalah sebagai berikut:
1. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Berita Rekomendasi
2. UU/Perppu;
3. Peraturan Pemerintah;
4. Peraturan Presiden;
5. Peraturan Daerah.
(Tribunnews.com/Fajar)
Artikel lain terkait materi sekolah