Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hukum Meninggalkan Sholat Jumat, Bagaimana Jika Meninggalkan Tiga Kali Berturut Karena Sakit?

Bagaimana hukumnya bagi muslim laki-laki yang meninggalkan sholat Jumat?

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Hukum Meninggalkan Sholat Jumat, Bagaimana Jika Meninggalkan Tiga Kali Berturut Karena Sakit?
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
SHOLAT JUMAT PERDANA - Masjid Raya Al Azhom, Kota Tangerang kembali dibuka pada Jumat (12/6/2020). WARTA KOTA/NUR ICHSAN 

TRIBUNNEWS.COM - Sholat jumat merupakan ibadah yang diwajibkan bagi setiap muslim laki-laki.

Dikutip dari Buku Panduan Lengkap Ibadah Muslimah, perintah melaksanakan sholat Jumat tertuang dalam Al Qur`an Surat Al Jumu`ah ayat 9.

"Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu diseru untuk melaksanakan shalat pada hari Jum`at, maka bersegeralah mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli, dan itu lebih baik bagi kamu jika kamu mengetahui."

Sholat Jumat memiliki syarat wajib, yakni yang menjadi syarat sehingga seseorang diwajibkan melaksanakan shalat jumat, yakni:

1. Muslim
2. Laki-laki
3. Mukallah, dewasa
4. Sehat
5. Bermukim, sudah tinggal menetap

Melaksanakan sholat jumat sangat ditekankan, sampai-sampai terdapat peringatan harus disegerakan bahkan ketika sedang melakukan jual beli.

Lantas bagaimana hukumnya bagi muslim laki-laki yang meninggalkan sholat Jumat?

Baca juga: Niat Sholat Jumat Lengkap dengan Latin dan Arti serta Tata Caranya

Baca juga: Teks Khutbah Jumat, Tema: Bahaya Hasad Bagi Manusia

Berita Rekomendasi

Terdapat hadits yang menerangkan bahwa seorang muslim laki-laki yang meninggalkan salat Jumat selama tiga kali berturut-turut termasuk ke dalam golongan kafir.

"Siapa yang meninggalkan Shalat Jumat sebanyak tiga kali berturut-turut tanpa uzur, maka Allah akan tutup hatinya."

Dosen Fakultas Ilmu Tarbiyah UIN Raden Mas Said Surakarta, Khasan Ubaidilah mengatakan, ketika seseorang meninggalkan Sholat Jumat, perlu diperjalas alasannya kenapa.

"Ada suatu kondisi seorang laki-laki itu boleh meninggalkan atau tidak melaksanakan sholat jumat," ungkap Khasan dalam Program Oase Tribunnews, Jumat (1/10/2021).

Baca juga: Niat Sholat Dhuha dan Tata Cara Pelaksanaannya

Baca juga: Tata Cara Sholat Tahajud, Dilengkapi Doa setelah Sholat Tahajud dan Keutamaannya

Kondisi tersebut di antaranya ketika sakit, dalam keadaan darurat, dan karena sibuk dengan urusan pekerjaan yang sangat penting.

Ketika seorang sedang sakit, maka hal itu tidak menjadi bagian yang membuat laki-laki itu wajib melaksanakan sholat Jumat.

Syarat wajib Sholat Jumat salah satunya adalah sehat, maka ketika sedang sakit dan berhalangan melaksanakan Sholat Jumat maka dia tidak berkewajiban.

"Seumpama sakitnya lebih dari tiga Jumat, maka itu tidak menjadi bagian yang membuat laki-laki itu wajib Sholat Jumat," terangnya.

"Tidak berangkatnya dia melaksanakan jamaah Sholat Jumat bukan untuk tujuan maksiat, dia hanya berkewajiban melakukan sholat Dzuhur," jelasnya.

Sementara ketika dalam kondisi keadaan darurat, seorang diperkenankan untuk meninggalkan Sholat Jumat.

Contohnya, ketika sedang dalam kondisi Pandemi Covid-19 beberapa waktu lalu.

Pada kondisi darurat, dikhawatirkan apabila jamaah Sholat Jumat tetap dilakukan justru menimbulkan madharat bagi orang yang hadir.

Baca juga: Al Kahfi Ayat 1-10, Sunnah Dibaca di Malam Jumat dan di Hari Jumat, Ini Bacaannya

Selanjutnya, ketika seorang dalam urusan pekerjaan sibuk yang bersifat sangat penting juga boleh meninggalkan.

Ia memberi gambaran, ketika pada suatu waktu lampu lalu lintas mati dan banyak orang yang ingin menuju sholat Jumat.

Petugas lalu lintas yang berjaga bisa mendapat keringanan untuk meninggalkan sholat Jumat.

"Kalau tidak ada yang mengatur bisa saja yang terjadi jutstru keburukan, bisa terjadi kecelakaan, jalan semakin macet dan semakin banyak orang yang tidak bisa melaksanakan sholat Jumat," kata Khasan.

Oleh karenanya, ketika petugas tersebut mengatur lalu lintas dan ternyata kehabisan waktu Sholat Jumat maka boleh menggantinya dengan Sholat Dzuhur.

"Itu adalah ikhtiar baik untuk membantu orang lain," terangnya.

Ketika seseorang dalam kondisi seperti sakit, keadaan darurat atau tugas yang sangat penting yang kalau ditinggalkan malah merugikan orang lain, maka orang tersebut tidak dikenai dosa.

Tapi ketika ada orang yang sengaja meninggalkan Sholat Jumat dengan tujuan maksiat atau mengabaikan maka dikenakan dosa.

"Sampai disebutkan kalau ada orang yang sengaja meninggalkan Sholat Jumat dalam tiga jumat bertutur-turu tanpa ada alasan uzur apapun, dia terancam akan kufur," jelas Khasan.

(Tribunnews.com/Tio)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas