Hukum Meninggalkan Sholat Jumat, Bagaimana Jika Meninggalkan Tiga Kali Berturut Karena Sakit?
Bagaimana hukumnya bagi muslim laki-laki yang meninggalkan sholat Jumat?
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Sholat jumat merupakan ibadah yang diwajibkan bagi setiap muslim laki-laki.
Dikutip dari Buku Panduan Lengkap Ibadah Muslimah, perintah melaksanakan sholat Jumat tertuang dalam Al Qur`an Surat Al Jumu`ah ayat 9.
"Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu diseru untuk melaksanakan shalat pada hari Jum`at, maka bersegeralah mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli, dan itu lebih baik bagi kamu jika kamu mengetahui."
Sholat Jumat memiliki syarat wajib, yakni yang menjadi syarat sehingga seseorang diwajibkan melaksanakan shalat jumat, yakni:
1. Muslim
2. Laki-laki
3. Mukallah, dewasa
4. Sehat
5. Bermukim, sudah tinggal menetap
Melaksanakan sholat jumat sangat ditekankan, sampai-sampai terdapat peringatan harus disegerakan bahkan ketika sedang melakukan jual beli.
Lantas bagaimana hukumnya bagi muslim laki-laki yang meninggalkan sholat Jumat?
Baca juga: Niat Sholat Jumat Lengkap dengan Latin dan Arti serta Tata Caranya
Baca juga: Teks Khutbah Jumat, Tema: Bahaya Hasad Bagi Manusia
Terdapat hadits yang menerangkan bahwa seorang muslim laki-laki yang meninggalkan salat Jumat selama tiga kali berturut-turut termasuk ke dalam golongan kafir.
"Siapa yang meninggalkan Shalat Jumat sebanyak tiga kali berturut-turut tanpa uzur, maka Allah akan tutup hatinya."
Dosen Fakultas Ilmu Tarbiyah UIN Raden Mas Said Surakarta, Khasan Ubaidilah mengatakan, ketika seseorang meninggalkan Sholat Jumat, perlu diperjalas alasannya kenapa.
"Ada suatu kondisi seorang laki-laki itu boleh meninggalkan atau tidak melaksanakan sholat jumat," ungkap Khasan dalam Program Oase Tribunnews, Jumat (1/10/2021).
Baca juga: Niat Sholat Dhuha dan Tata Cara Pelaksanaannya
Baca juga: Tata Cara Sholat Tahajud, Dilengkapi Doa setelah Sholat Tahajud dan Keutamaannya
Kondisi tersebut di antaranya ketika sakit, dalam keadaan darurat, dan karena sibuk dengan urusan pekerjaan yang sangat penting.
Ketika seorang sedang sakit, maka hal itu tidak menjadi bagian yang membuat laki-laki itu wajib melaksanakan sholat Jumat.