Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hukum Meninggalkan Sholat Jumat, Bagaimana Jika Meninggalkan Tiga Kali Berturut Karena Sakit?

Bagaimana hukumnya bagi muslim laki-laki yang meninggalkan sholat Jumat?

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Hukum Meninggalkan Sholat Jumat, Bagaimana Jika Meninggalkan Tiga Kali Berturut Karena Sakit?
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
SHOLAT JUMAT PERDANA - Masjid Raya Al Azhom, Kota Tangerang kembali dibuka pada Jumat (12/6/2020). WARTA KOTA/NUR ICHSAN 

Syarat wajib Sholat Jumat salah satunya adalah sehat, maka ketika sedang sakit dan berhalangan melaksanakan Sholat Jumat maka dia tidak berkewajiban.

"Seumpama sakitnya lebih dari tiga Jumat, maka itu tidak menjadi bagian yang membuat laki-laki itu wajib Sholat Jumat," terangnya.

"Tidak berangkatnya dia melaksanakan jamaah Sholat Jumat bukan untuk tujuan maksiat, dia hanya berkewajiban melakukan sholat Dzuhur," jelasnya.

Sementara ketika dalam kondisi keadaan darurat, seorang diperkenankan untuk meninggalkan Sholat Jumat.

Contohnya, ketika sedang dalam kondisi Pandemi Covid-19 beberapa waktu lalu.

Pada kondisi darurat, dikhawatirkan apabila jamaah Sholat Jumat tetap dilakukan justru menimbulkan madharat bagi orang yang hadir.

Baca juga: Al Kahfi Ayat 1-10, Sunnah Dibaca di Malam Jumat dan di Hari Jumat, Ini Bacaannya

Selanjutnya, ketika seorang dalam urusan pekerjaan sibuk yang bersifat sangat penting juga boleh meninggalkan.

Berita Rekomendasi

Ia memberi gambaran, ketika pada suatu waktu lampu lalu lintas mati dan banyak orang yang ingin menuju sholat Jumat.

Petugas lalu lintas yang berjaga bisa mendapat keringanan untuk meninggalkan sholat Jumat.

"Kalau tidak ada yang mengatur bisa saja yang terjadi jutstru keburukan, bisa terjadi kecelakaan, jalan semakin macet dan semakin banyak orang yang tidak bisa melaksanakan sholat Jumat," kata Khasan.

Oleh karenanya, ketika petugas tersebut mengatur lalu lintas dan ternyata kehabisan waktu Sholat Jumat maka boleh menggantinya dengan Sholat Dzuhur.

"Itu adalah ikhtiar baik untuk membantu orang lain," terangnya.

Ketika seseorang dalam kondisi seperti sakit, keadaan darurat atau tugas yang sangat penting yang kalau ditinggalkan malah merugikan orang lain, maka orang tersebut tidak dikenai dosa.

Tapi ketika ada orang yang sengaja meninggalkan Sholat Jumat dengan tujuan maksiat atau mengabaikan maka dikenakan dosa.

"Sampai disebutkan kalau ada orang yang sengaja meninggalkan Sholat Jumat dalam tiga jumat bertutur-turu tanpa ada alasan uzur apapun, dia terancam akan kufur," jelas Khasan.

(Tribunnews.com/Tio)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas