Kemenag: Jangan Ada Lembaga Pendidikan Islam Tolak Mendidik Anak Berkebutuhan Khusus
Ali Ramdhani melarang lembaga pendidikan Islam menolak mendidik anak berkebutuhan khusus.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Muhammad Ali Ramdhani mengatakan pihaknya telah mencanangkan semua unsur pendidikan Islam di bawah naungan Ditjen Pendis sebagai unit sekolah ramah disabilitas.
Menurutnya, pelayanan tersebut diimplementasikan mulai dari Raudlatul Athfal hingga perguruan tinggi.
Ali Ramdhani melarang lembaga pendidikan Islam menolak mendidik anak berkebutuhan khusus.
"Saat ini jangan ada lembaga pendidikan Islam yang menolak mendidik anak bangsa berkebutuhan khusus. Justru kita bertanya, sejauh mana kita bisa memberi yang terbaik bagi mereka," ujar Ali melalui keterangan tertulis, Jumat (3/12/2021).
Ali mengatakan Kemenag telah membuat kebijakan dan mempersiapkan infrastruktur untuk membantu pembelajaran para penyandang disabilitas.
Baca juga: Perlindungan Kesehatan Anak Berkebutuhan Khusus di Masa Pandemi Covid-19 Harus Didukung Masyarakat
Sehingga seluruh satuan pendidikan diharapkan dapat mengimplementasikan dan membudayakan nilai-nilai pendidikan Islam yang sesuai dengan anak kebutuhan khusus.
"Dalam peringatan Hari Disabilitas ini kita belajar tentang bagaimana mengoptimalkan segala sumber daya yang kita miliki, dengan cara memanfaatkan yang ada bukan meratapi yang tidak ada," kata Ali.
Kemenag, kata Ali telah melakukan pemetaan dan membangun infrastruktur dengan asistensi pakar disabilitas.
Selanjutnya diperlukan komitmen untuk menjaga dan menerapkan fasilitas untuk mendukung pembelajaran ramah difabel.
"Saya berpesan, hal ini jangan sampai hanya menjadi artefak kebijakan, tetapi harus dilaksanakan secara konsisten," kata Ali.