Mengenal Pajak di Indonesia, Berikut Pengertian, Peran, Fungsi, dan Jenisnya
Pajak adalah iuran wajib dari rakyat kepada negara berdasarkan undang-undang, untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Simak penjelasan mengenai pengertian pajak, peran, fungsi dan jenisnya dalam artikel ini.
Negara Indonesia mewajibkan warganya untuk membayar pajak.
Hal tersebut disebabkan pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara.
Sehingga pemungutannya dapat dipaksakan, baik secara perseorangan maupun dalam bentuk badan usaha.
Lalu apa itu pajak?
Baca juga: Pengertian Interaksi Sosial Beserta Syarat dan Bentuk-bentuknya
Baca juga: Mengenal Suku Bangsa di Indonesia serta Pranata Sosial Masyarakatnya
Mengutip dari buku Ekonomi untuk SMA dan MA Kelas IX yang disusun oleh Ismawanto, berikut pengertian pajak, peran, fungsi dan jenisnya:
Pengertian Pajak
Pajak adalah iuran wajib dari rakyat kepada negara dengan tidak menerima imbalan jasa secara langsung berdasarkan undang-undang, untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum.
Peranan Pajak
- Berfungsi sebagai alat demokrasi di Indonesia untuk melaksanakan pembangunan.
- Penerimaan negara dari pajak akan meningkatkan tabungan pemerintah.
- Masyarakat harus menyadari dan merasa memperoleh kenikmatan atas pembangunan dalam segala bidang yang dijalankan pemerintah.
- Kelangsungan pembangunan Indonesia memerlukan biaya dan masyarakat harus menyadari bahwa biaya tersebut merupakan tanggung jawab bersama.
Fungsi Utama Pajak