Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mengenal Pajak di Indonesia, Berikut Pengertian, Peran, Fungsi, dan Jenisnya

Pajak adalah iuran wajib dari rakyat kepada negara berdasarkan undang-undang, untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Miftah
zoom-in Mengenal Pajak di Indonesia, Berikut Pengertian, Peran, Fungsi, dan Jenisnya
Pixabay/stevepb
Ilustrasi pajak. Berikut Penjelasan mengenai pengertian pajak, peran, fungsi dan jenisnya. 

Berikut beberapa fungsi utama pajak:

1. Fungsi Anggaran (Fungsi Budgeter)

Fungsi pajak adalah sebagai sumber pendapatan negara yang bertujuan agar posisi anggaran pendapatan dan pengeluaran mengalami keseimbangan (balance budget).

2. Fungsi Mengatur (Fungsi Regulered)

Berikut beberapa fungsi mengatur:

- Memberikan proteksi terhadap barang produksi dalam negeri, misalnya PPN (Pajak Pertambahan Nilai)

- Pajak dapat dipakai untuk menghambat laju inflasi

Berita Rekomendasi

- Pajak dipakai sebagai alat untuk mengatur investasi modal yang dapat menunjang perekonomian yang produktif

3. Fungsi Pemerataan

Maksudnya adalah pajak digunakan untuk menyeimbangkan dan menyesuaikan antara pembagian pendapatan dengan kesejahteraan masyarakat.

Jenis Pajak

Di Indonesia, pajak dibagi menjadi 3 bagian.


1. Berdasarkan Cara Pemungutannya

- Pajak Langsung

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas