Mengenal Pajak di Indonesia, Berikut Pengertian, Peran, Fungsi, dan Jenisnya
Pajak adalah iuran wajib dari rakyat kepada negara berdasarkan undang-undang, untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Miftah
Berikut beberapa fungsi utama pajak:
1. Fungsi Anggaran (Fungsi Budgeter)
Fungsi pajak adalah sebagai sumber pendapatan negara yang bertujuan agar posisi anggaran pendapatan dan pengeluaran mengalami keseimbangan (balance budget).
2. Fungsi Mengatur (Fungsi Regulered)
Berikut beberapa fungsi mengatur:
- Memberikan proteksi terhadap barang produksi dalam negeri, misalnya PPN (Pajak Pertambahan Nilai)
- Pajak dapat dipakai untuk menghambat laju inflasi
- Pajak dipakai sebagai alat untuk mengatur investasi modal yang dapat menunjang perekonomian yang produktif
3. Fungsi Pemerataan
Maksudnya adalah pajak digunakan untuk menyeimbangkan dan menyesuaikan antara pembagian pendapatan dengan kesejahteraan masyarakat.
Jenis Pajak
Di Indonesia, pajak dibagi menjadi 3 bagian.
1. Berdasarkan Cara Pemungutannya
- Pajak Langsung