Mengenal Apa Itu Desentralisasi: Pengertian, Kelebihan hingga Kekurangannya
Mengetahui pengertian dari desentralisasi: penjelasan, kelebihan, hingga kekuarangannya
Penulis: Faishal Arkan
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Secara etimologis, istilah desentralisasi berasal dari bahasa Belanda, yaitu de yang memiliki arti lepas, dan centerum yang berarti pusat.
Terdapat dua kelompok besar yang memberikan definisi tentang desentralisasi, yakni kelompok Anglo Saxon dan Kontinental.
Kelompok Anglo Saxon mendefinisikan desentralisasi sebagai penyerahan wewenang dari pemerintah pusat, baik kepada para pejabat pusat yang ada di daerah yang disebut dekonsentrasi maupun kepada badan-badan otonom daerah yang disebut devolusi.
Devolusi merupakan sebagian kekuasaan diserahkan kepada badan-badan politik di daerah yang diikuti dengan penyerahan kekuasaan sepenuhnya untuk mengambil keputusan baik
secara politis maupun secara administratif.
Adapun Kelompok Kontinental membedakan desentralisasi menjadi dua bagian, yaitu desentralisasi jabatan atau dekonsentrasi dan desentralisasi ketatanegaraan.
Dekonsentrasi merupakan penyerahan kekuasaan dari atas ke bawah dalam rangka kepegawaian guna kelancaran pekerjaan semata.
Mengutip dari peoplehum.com, desentralisasi mengacu pada bentuk spesifik dari sebuah struktur organisasi di mana manajemen puncak mendelegasikan tanggung jawab dalam hal pengambilan keputusan kepada bawahannya.
Baca juga: Trigatra dan Pancagatra dalam Wawasan Nusantara: Meliputi Aspek dan Fungsi
Baca juga: RUU HKPD Memperkuat Desentralisasi Fiskal untuk Pemerataan Kesejahteraan Masyrakat Indonesia
Desentralisasi
Dalam buku PPKN Kelas X, dijelaskan mengenai desentralisasi yang meliputi penjelasan menurut para ahli hingga kekurangannya, yakni:
Menurut Ahli
Menurut Amran Muslimin (2009:120), desentralisasi dibedakan menjadi 3 (tiga) bagian, yakni:
Pelimpahan kewenangan dari pemerintah pusat yang meliputi hak mengatur dan mengurus kepentingan rumah tangga sendiri bagi badan-badan politik di daerah yang dipilih oleh rakyat dalam daerah-daerah tertentu.
2. Desentralisasi Fungsional
Pemberian hak kepada golongan-golongan tertentu untuk mengurus segolongan kepentingan tertentu dalam masyarakat, baik terikat maupun tidak pada suatu daerah tertentu, seperti mengurus irigasi bagi petani.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.