Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Politik Luar Negeri Indonesia: Arti Politik Bebas Aktif, Dasar Pelaksanaan, dan Peranan Negara

Berikut penjelasan terkait politik bebas aktif, dasar pelaksanaan, dan peranan dari politik luar negeri Indonesia.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Politik Luar Negeri Indonesia: Arti Politik Bebas Aktif, Dasar Pelaksanaan, dan Peranan Negara
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Anggota Pramuka Kota Bandung mengibarkan bendera negara-negara Asia-Afrika dan bendera Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di depan Gedung Merdeka, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Selasa (18/4/2017). Berikut penjelasan sikap politik luar negeri Indonesia. 

a. Mewujudkan masyarakat adil, makmur, dan demokratis dalam NKRI.

b. Membina persahabatan antarnegara di dunia.

c. Menjalin kerjasama antarnegara dalam bidang ekonomi, sosial budaya, dan IPTEK.

d. Mempertahankan kemerdekaan.

Kemudian apa yang mendasari politik bebas-aktif yang dianut oleh negara Indonesia?

2. Dasar Pelaksanaan Politik Luar Negeri Indonesia

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan pidatonya pada sesi debat umum Sidang Majelis Umum ke-76 Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) secara virtual dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis pagi, (23/9/2021).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan pidatonya pada sesi debat umum Sidang Majelis Umum ke-76 Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) secara virtual dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis pagi, (23/9/2021). (Kementerian Luar Negeri)

Dasar pelaksanaan politik luar negeri Indonesia yaitu:

BERITA REKOMENDASI

a. Pancasila sebagai landasan.

b. UUD 1945 dan amandemennya.

Landasan konstitusional Indonesia adalah UUD 1945 dan terkait politik luar negeri bebas aktif juga tertuang di dalamnya yaitu:

- Pada Pembukaan UUD 1945 alinea pertama yang berbunyi "....kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa".

- Alinea keempat yang berbunyi "....ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial."

- Pasal 11 ayat (1) yang berbunyi "Presiden....membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain."

- Pasal 13 ayat (1) berbunyi "Presiden menerima penempatan duta negara lain."

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas