Syarat Penerima Kuota Internet Gratis Kemendikbud, Berikut Cara Cek di 5 Provider
Berikut persyaratan dan rincian bantuan kuota Kemendikbud, serta cara cek melalui beberapa provider.
Penulis: Faishal Arkan
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan menyalurkan bantuan kuota internet gratis pada Desember 2021.
Adapun, bantuan kuota internet tersebut akan diberikan 3 kali selama 4 bulan dari September sampai dengan Desember 2021.
Tujuan diberikannya kuota Kemdikbud tersebut yaitu untuk menunjang pelaksanaan pembelajaran jarak jauh pada masa pandemi Covid-19.
Bantuan kuota dari Kemendikbud tersebut ditujukan untuk beberapa kalangan, yakni Peserta didik dari jenjang PAUD hingga SMA, Mahasiswa dan Dosen, serta untuk para guru.
Namun, terdapat beberapa persyaratan yang perlu diketahui bagi penerima kuota dari Kemendikbud.
Apa saja syaratnya?
Baca juga: Contoh Soal dan Link Simulasi AKM di pusmenjar.kemdikbud.go.id
Baca juga: Kemendikbudristek: Eksplorasi Teknologi Kurangi Kesenjangan Digital Bidang Pendidikan
Persyaratan dan rincian bantuan kuota Kemendikbud berpedoman pada Persesjen Kemendikbud Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 17 Tahun 2021, yakni:
Persyaratan Penerima Bantuan
Bantuan paket kuota data internet diberikan kepada:
a. Peserta didik pada pendidikan anak usia dini(PAUD) dan jenjang pendidikan dasar dan menengah
- Terdaftar di aplikasi Dapodik;
- Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga /wali.
b. Pendidik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah
- Terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif; dan