Hak Asasi Manusia: Pengertian, Sifat, Ciri Khusus, dan Macam-macamnya
HAM adalah hak yang dilindungi secara internasional, seperti hak untuk hidup, hak kemerdekaan, hak untuk memiliki, hak untuk mengeluarkan pendapat.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Simak pengertian, sifat, ciri khusus dan macam-macam Hak Asasi Manusia di dalam artikel ini.
Hak berperan penting terhadap kehidupan sehari-hari.
Apabila semua orang berbuat sesuai haknya, maka kewajiban masyarakat akan terwujud.
Kemudian, apabila ada seseorang yang berbuat tidak sesuai dengan haknya, maka kewajiban masyarakat akan terganggu.
Baca juga: Sejarah Hari Hak Asasi Manusia Sedunia 10 Desember, Berikut Tema Hari HAM Sedunia 2021
Baca juga: Upaya-upaya Meningkatkan Kerja Sama di Antara Negara-Negara ASEAN
Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
Menurut KBBI, HAM adalah hak yang dilindungi secara internasional, seperti hak untuk hidup, hak kemerdekaan, hak untuk memiliki, hak untuk mengeluarkan pendapat.
Sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
Sifat Hak Asasi Manusia
Dikutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan yang disusun Rima Yuliastuti, Wijianto dan Budi Waluyo, berikut sifat HAM:
Sifat HAM adalah Universal.
Maksudnya adalah berlaku untuk semua manusia tanpa mebeda-bedakan suku, ras, agama dan bangsa (etnis).
Ciri Khusus Hak Asasi Manusia
Mengutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMA/MA Kelas X yang disusun oleh Atik Hartati dan Sarwono, berikut ciri khusus HAM:
1. Hakiki