Mengenal Pencemaran Air dan Faktor Penyebabnya: Limbah Industri, Rumah Tangga, dan Pertanian
Berikut pencemaran air dan faktor penyebabnya, yaitu limbah industri, limbah rumah tangga, dan limbah pertanian.
Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Pencemaran lingkungan (environmental pollution) merupakan segala sesuatu baik berupa bahan-bahan fisika maupun kimia yang dapat mengganggu keseimbangan ekosistem.
Menurut UU RI Nomor 23 Tahun 1997, pencemaran lingkungan adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya turun sampai ke tingkat tertentu.
Hal ini menyebabkan lingkungan hidup tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya.
Jadi, pencemaran lingkungan terjadi akibat dari kumpulan kegiatan manusia (populasi) dan bukan dari kegiatan perorangan (individu).
Selain itu, pencemaran dapat diakibatkan oleh faktor alam, contoh gunung meletus yang menimbulkan abu vulkanik.
Zat yang dapat mencemari lingkungan dan dapat mengganggu kelangsungan hidup makhluk hidup disebut polutan.
Polutan ini dapat berupa zat kimia, debu, suara, radiasi, atau panas yang masuk ke dalam lingkungan.
Suatu zat dapat dikatakan sebagai polutan saat:
- Kadarnya melebihi batas kadar normal atau di ambang batas;
- Berada pada waktu yang tidak tepat;
- Berada pada tempat yang tidak semestinya.
Manusia tidak dapat mencegah pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh faktor alam.
Namun, manusia hanya dapat mengendalikan pencemaran yang diakibatkan oleh faktor kegiatannya sendiri.
Seperti limbah rumah tangga, industri, zat-zat kimia berbahaya, tumpahan minyak, asap hasil pembakaran hutan dan minyak bumi serta limbah nuklir.