Mengenal Apa Itu Pajak: Meliputi Pengertian, Ciri-ciri, Sistem dan Jenisnya
Mengenal apa itu pajak: berikut penjelasan mengenai pengertian, ciri-ciri, sistem serta jenis-jenis pajak yang perlu diketahui
Penulis: Faishal Arkan
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Pajak merupakan salah satu sumber utama penerimaan negara yang penting bagi pelaksanaan dan peningkatan pembangunan nasional.
Untuk itu, diperlukan kesadaran dan partisipasi yang tinggi bagi masyarakat untuk membayar pajak.
Selain itu, aparat pemerintah perlu meningkatkan efisiensi kerja dan memberikan kemudahan dalam proses pemungutan pajak.
Mengutip laman investopedia.com, pajak merupakan kontribusi wajib yang dipungut pada individu atau perusahaan oleh entitas pemerintah, baik lokal, regional, atau nasional.
Dalam pajak, terdapat beberapa jenis, di antaranya pajak menurut sifat, serta pajak menurut Badan atau Lembaga yang memungutnya.
Baca juga: Tax Amesty Jilid II Incar Pengungkapan Puluhan Triliun Harta Wajib Pajak
Baca juga: Jelang Tutup Tahun 2021, Penerimaan Negara Bukan Pajak KKP Nyaris Tembus Rp1 Triliun
Mengenal Apa Itu Pajak
Pada buku IPS Kelas VIII, dijelaskan mengenai pengertian serta jenis pajak, yakni:
Pengertian Pajak
Pajak merupakan iuran wajib yang dibayarkan oleh wajib pajak berdasarkan norma-norma hukum untuk membiayai pengeluran-pengeluaran kolektif guna meningkatkan kesejahteraan umum yang balas jasanya tidak diberikan secara langsung.
Adapun secara hukum, pajak didefinisikan sebagai iuran wajib kepada pemerintah yang bersifat memaksa dan legal (berdasarkan undang-undang) sehingga pemerintah memiliki kekuatan hukum (misalnya denda atau kurungan) untuk menindak wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya.
Walaupun pajak bersifat memaksa, pemerintah tidak memilki kewajiban untuk memberikan balas jasa secara langsung kepada pembayar pajak.
Pajak dipungut untuk menjalankan roda pemerintahan.
Ciri-Ciri Pajak
Berdasarkan pengertian pajak tersebut, pajak memiliki ciri-ciri tertentu, yakni:
1. Pajak merupakan iuran wajib;
2. Pajak dikenakan bagi wajib pajak;
3. Pajak dipungut oleh negara;
4. Pajak ditentukan menurut norma-norma hukum;
5. Pajak digunakan untuk membiayai pengeluaranpengeluaran secara kolektif guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
6. Wajib pajak tidak mendapat balas jasa secara langsung.
Sistem Perpajakan
Selain itu, dalam sistem perpajakan ada beberapa istilah mendasar yang perlu diketahui, seperti objek pajak, subjek pajak, dan tarif pajak, berikut penjelasannya:
1. Objek Pajak
Orang atau badan yang wajib membayar pajak pada negara.
Pajak mengakibatkan harga barang dan jasa semakin tinggi.
Semakin tinggi tarif pajak, tingkat permintaan akan berkurang, dan tingkat penawaran juga berkurang.
2. Subjek Pajak
Hal yang dikenai pajak, seperti rumah, sawah, pendapatan, dan sebagainya.
3. Tarif Pajak
Nilai yang ditetapkan berapa besar pajak yang dikenakan pada subjek pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak.
Jenis-Jenis Pajak
Jenis-jenis pajak terbagi dalam tiga kelompok, yaitu pajak menurut sifatnya, pajak menurut golongan, dan pajak menurut badan atau lembaga yang memungutnya, berikut penjelasannya:
1. Pajak Menurut Sifatnya
Pajak menurut sifatnya terbagi atas pajak subjektif dan pajak objektif.
a. Pajak Subjektif
Pajak subjektif adalah pajak yang didasarkan pada subjek yang memperhatikan keadaan diri wajib pajak.
Contohnya, pajak penghasilan.
b. Pajak Objektif
Pajak objektif adalah pajak yang didasarkan pada objeknya, tanpa memerhatikan keadaan diri wajib pajak.
Contohnya, pajak penjualan atas barang mewah.
2. Pajak Menurut Golongan
Pajak menurut golongan terbagi atas pajak langsung dan pajak tidak langsung.
a. Pajak Langsung
Pajak langsung, yaitu pajak yang dikenakan langsung pada wajib pajak melalui Surat Ketetapan Pajak (SPT) dan
dikenakan secara berkala, misalnya setiap tahun.
Sebagai contoh pajak bumi dan bangunan, pajak penghasilan, atau pajak perseroan.
b. Pajak tidak Langsung
Pajak tidak langsung, yaitu pajak yang dikenakan tidak menggunakan surat ketetapan pajak dan pengenaannya jika terjadi transaksi jual beli barang.
Pajak tidak langsung, biasanya dibebankan pada pembeli.
Sebagai contoh pajak tontonan, pajak balik nama, pajak pembelian, atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
3. Pajak Menurut Badan atau Lembaga yang Memungutnya
Pajak menurut badan atau lembaga yang memungut nya terbagi atas pajak negara dan pajak pemerintah daerah.
a. Pajak Negara
Pajak negara adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat melalui Departemen Keuangan yang hasilnya digunakan untuk pembiayaan belanja negara.
Contohnya, pajak bumi dan bangunan, pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, atau pajak ekspor.
b. Pajak Pemerintah Daerah
Pajak daerah adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah yang hasilnya digunakan untuk pembiayaan belanja daerah.
Contohnya, pajak kendaraan bermotor, pajak tontonan, pajak reklame, pajak televisi, pajak radio, retribusi dan iuran lainnya.
Pajak yang dibebankan kepada masyarakat tetapi memiliki aturan tersendiri dan memiliki aturan perundang-undangan
yang kuat.
Jadi, apabila wajib pajak tidak membayar pajak dapat dikenakan tagihan secara paksa.
Baca juga: Sosialisasi Pajak, Sri Mulyani Sebut NIK Gantikan NPWP demi Penyederhanaan
(Tribunnews.com/Arkan)