Mengenal Apa Itu Pajak: Meliputi Pengertian, Ciri-ciri, Sistem dan Jenisnya
Mengenal apa itu pajak: berikut penjelasan mengenai pengertian, ciri-ciri, sistem serta jenis-jenis pajak yang perlu diketahui
Penulis: Faishal Arkan
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Pajak merupakan salah satu sumber utama penerimaan negara yang penting bagi pelaksanaan dan peningkatan pembangunan nasional.
Untuk itu, diperlukan kesadaran dan partisipasi yang tinggi bagi masyarakat untuk membayar pajak.
Selain itu, aparat pemerintah perlu meningkatkan efisiensi kerja dan memberikan kemudahan dalam proses pemungutan pajak.
Mengutip laman investopedia.com, pajak merupakan kontribusi wajib yang dipungut pada individu atau perusahaan oleh entitas pemerintah, baik lokal, regional, atau nasional.
Dalam pajak, terdapat beberapa jenis, di antaranya pajak menurut sifat, serta pajak menurut Badan atau Lembaga yang memungutnya.
Baca juga: Tax Amesty Jilid II Incar Pengungkapan Puluhan Triliun Harta Wajib Pajak
Baca juga: Jelang Tutup Tahun 2021, Penerimaan Negara Bukan Pajak KKP Nyaris Tembus Rp1 Triliun
Mengenal Apa Itu Pajak
Pada buku IPS Kelas VIII, dijelaskan mengenai pengertian serta jenis pajak, yakni:
Pengertian Pajak
Pajak merupakan iuran wajib yang dibayarkan oleh wajib pajak berdasarkan norma-norma hukum untuk membiayai pengeluran-pengeluaran kolektif guna meningkatkan kesejahteraan umum yang balas jasanya tidak diberikan secara langsung.
Adapun secara hukum, pajak didefinisikan sebagai iuran wajib kepada pemerintah yang bersifat memaksa dan legal (berdasarkan undang-undang) sehingga pemerintah memiliki kekuatan hukum (misalnya denda atau kurungan) untuk menindak wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya.
Walaupun pajak bersifat memaksa, pemerintah tidak memilki kewajiban untuk memberikan balas jasa secara langsung kepada pembayar pajak.
Pajak dipungut untuk menjalankan roda pemerintahan.
Ciri-Ciri Pajak
Berdasarkan pengertian pajak tersebut, pajak memiliki ciri-ciri tertentu, yakni: