Mengenal Apa Itu Pajak: Meliputi Pengertian, Ciri-ciri, Sistem dan Jenisnya
Mengenal apa itu pajak: berikut penjelasan mengenai pengertian, ciri-ciri, sistem serta jenis-jenis pajak yang perlu diketahui
Penulis: Faishal Arkan
Editor: Daryono
a. Pajak Langsung
Pajak langsung, yaitu pajak yang dikenakan langsung pada wajib pajak melalui Surat Ketetapan Pajak (SPT) dan
dikenakan secara berkala, misalnya setiap tahun.
Sebagai contoh pajak bumi dan bangunan, pajak penghasilan, atau pajak perseroan.
b. Pajak tidak Langsung
Pajak tidak langsung, yaitu pajak yang dikenakan tidak menggunakan surat ketetapan pajak dan pengenaannya jika terjadi transaksi jual beli barang.
Pajak tidak langsung, biasanya dibebankan pada pembeli.
Sebagai contoh pajak tontonan, pajak balik nama, pajak pembelian, atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
3. Pajak Menurut Badan atau Lembaga yang Memungutnya
Pajak menurut badan atau lembaga yang memungut nya terbagi atas pajak negara dan pajak pemerintah daerah.
a. Pajak Negara
Pajak negara adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat melalui Departemen Keuangan yang hasilnya digunakan untuk pembiayaan belanja negara.
Contohnya, pajak bumi dan bangunan, pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, atau pajak ekspor.
b. Pajak Pemerintah Daerah
Pajak daerah adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah yang hasilnya digunakan untuk pembiayaan belanja daerah.
Contohnya, pajak kendaraan bermotor, pajak tontonan, pajak reklame, pajak televisi, pajak radio, retribusi dan iuran lainnya.
Pajak yang dibebankan kepada masyarakat tetapi memiliki aturan tersendiri dan memiliki aturan perundang-undangan
yang kuat.
Jadi, apabila wajib pajak tidak membayar pajak dapat dikenakan tagihan secara paksa.
Baca juga: Sosialisasi Pajak, Sri Mulyani Sebut NIK Gantikan NPWP demi Penyederhanaan
(Tribunnews.com/Arkan)