Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Mengenal Pentingnya Bela Negara Dilengkapi Makna, Peraturan Perundang-undangan, dan Usahanya

Setiap warga negara, wajib membela negara. Tujuan pembelaan negara adalah untuk menjaga keselamatan negara dan bangsa.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Mengenal Pentingnya Bela Negara Dilengkapi Makna, Peraturan Perundang-undangan, dan Usahanya
Tribun Jogja
Ilustrasi Pancasila. Berikut pentingnya bela negara, lengkap dengan makna, perturan perundang-undangan, pentingnya bela negara, dan usahanya 

- Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah alat negara yang berperan dalam memelihata keamanan.

- Dalam hal terdapat keterkaitan kegiatan pertahanan dan kegiatan keamanan TNI dan warga negara Republik Indonesia harus bekerja sama dan saling membantu.

b. Tap MPR RI No. VII/MPR/2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Peran TNI sebagai berikut:

- TNI merupakan alat negara yang berperan sebagai alat pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

- TNI sebagai alat pertahanan negara bertugas pokok menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

- TNI melaksanakan tugas negara dalam penyelenggara wajib militer bagi warga negara yang diatur dengan UU.

Rekomendasi Untuk Anda

Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah sbb:

- Kepolisian Negara RI merupakan Kepolisian Nasional yang organisasinya disusun secara berjenjang dari tingkat pusat sampai tingkat daerah .

- Dalam menjalankan perannya Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib memiliki keahlian dan keterampilan profesional.

3. Undang-undang:

- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.

- Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pasal 68, yang menyatakan bahwa setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

Halaman 3/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas