Mengenal Pentingnya Bela Negara Dilengkapi Makna, Peraturan Perundang-undangan, dan Usahanya
Setiap warga negara, wajib membela negara. Tujuan pembelaan negara adalah untuk menjaga keselamatan negara dan bangsa.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
- Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pasal 68, yang menyatakan bahwa setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Daerah yang menyatakan bahwa pertahanan menjadi salah satu bidang yang tidak diotonomikan kepada pemerintah daerah.
Ancaman terhadap Negara Indonesia dari Luar
Mengutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMP dan MTs Kelas IX yang disusun oleh Subakdi, berikut ancaman terhadap negara Indonesia dari Luar:
- Keinginan negara besar yang ingin menguasai Negara Kesatuan Republik Indonesia karena posisi Indonesia yang cukup strategis.
- Keinginan negara maju yang ingin menguasai Negara Kesatuan Republik Indonesia karena memiliki kekayaan alam yang melimpah.
- Arus globalisasi yang dapat menimbulkan kerawanan dalam bidang ideologo, politik, sosial budaya, ekonomi, maupun pertahankan keamanan negara yang perlu diwaspadai dan diantisipas.
Peran Serta dalam Usaha Pembelaan Negara
Dikutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMP dan MTs Kelas IX yang disusun oleh Subakdi, berikut peran serta dalam usaha pembelaan negara:
1. Di Lingkungan Sekolah
- Menaati tata tertib sekolah
- Wajib menjaga nama baik sekolah di berbagai tempat pergaulan
- Menjaga kerukunan di antara sesama teman atau antarwarga sekolah lainnya
- Melaksanakan tugas dengan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan rasa ikhlas dan penuh rasa tanggung jawab
- Ikut menjaga kebersihan lingkungan sekolah
- Menghindari perkelahian antarpelajar lingkungan sekolah
- Menciptakan kerukunan dan perdamaian di antara anggota keluarga
2. Di Lingkungan Keluarga
- Melaksanakan tugas rutin yang telah ditetapkan oleh sendiri bersama orang tua
- Menaati perintah orang tua dan melaksanakan dengan penuh kesadaran
- Belajar sesuai dengan waktu ynag telah ditentukanatau mengingat situasi dan kondisi
- Menjaga kebersihan lingkungan rumah
- Menjaga keutuhan dalam rumah
- Menjaga nama baik kedua orang tua
3. Di Lingkungan Masyarakat
- Mematuhi adat istiadat yang berlaku
- Wajib menjunjung tinggi norma-norma yang berlaku dalam masyarakat
- Dapat memelihara kepentingan orang lain dan menghormati pendapat orang lain
- Menerima tugas yang diberikan kepada kita secara ikhlas dan melaksanakannya dengan penuh rasa tanggung jawab
- Ikut kerja bakti membersihkan lingkungan
- Ikut melaksanakan ronda malam bagi yang sudah dewasa sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan
- Membuang sampah pada tempatnya
(Tribunnews.com/Farrah Putri)