Nilai dan Norma Sosial: Pengertian, Ciri-ciri, serta Macam-macamnya dalam Kehidupan Masyarakat
Nilai dan norma harus dijujung tinggi agar peri kehidupan sosial dapat terjalin secara harmonis Sehingga tercipta stabilitas sosial.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Wahyu Gilang Putranto
Sehingga sanksi terhadap pelanggaran norma ini hanyalah sebuah predikat "tidak sopan" saja.
2. Kebiasaan (Folkways)
Kebiasaan (Folkways) terbentuk karena perilaku yang terjadi secara berulang-ulang dalam bentuk yang sama.
Norma ini diakui keberadaannya di tengah-tengah masyarakat sebagai salah satu standar dalam interaksi sosial.
Kemudian, kebiasaan (folkways) tergolong sebagai norma ringan.
Sehingga pelanggaran terhadap norma ini akan dikenai sanksi berupa gunjingan, sindiran atau teguran.
3. Adat Istiadat (Customs)
Adat Istiadat (Customs) adalah tata perilaku yang telah berpola dan terintegrasi secara tetap dalam suatu masyarakat.
Pelanggaran terhadap norma adat akan dikenakan sanksi yang berat.
Sanksi yang akan didapatkan adalah dikucilkan dari masyarakat.
4. Agama (Religion)
Norma-norma agama dilaksanakan berdasarkan keimanan dan ketakwaan.
Pelanggaran terhadap norma agama akan dikenakan sansk-sanksi tertentu, baik sanksi di dunia maupun yang diyakini akan terjadi di akhirat.
5. Hukum (Laws)
Hukum merupakan norma yang tegas.
Pelanggaran terhadap norma hukum akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan-aturan yang terdapat dalam hukum tersebut.
6. Mode (Fashion)
Mode (fashion) adalah gaya hidup yang berkembang di tengah-tengah kehidupan masyarakat dalam waktu-waktu tertentu.
Sementara itu, mode (fashion) dianggap sebagai cermin kehidupan modern.
Sehingga orang-orang yang tidak mengikuti mode biasanya akan dianggap ketinggalan zaman.
(Tribunnews.com/Farrah Putri)