Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

KIP Kuliah 2022: Jadwal Pendaftaran, Syarat, dan Cara Daftar KIP Kuliah secara Mandiri

KIP Kuliah 2022 untuk semua jalur dibuka, cek jadwal pendaftaran, syarat, dan cara daftar KIP Kuliah secara mandiri di kip-kuliah.kemdikbud.go.id.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Daryono
zoom-in KIP Kuliah 2022: Jadwal Pendaftaran, Syarat, dan Cara Daftar KIP Kuliah secara Mandiri
SURYA.co.id/Cak Sur
KIP Kuliah 2022 untuk semua jalur dibuka, cek jadwal pendaftaran, syarat, dan cara daftar secara mandiri di kip-kuliah.kemdikbud.go.id. 

Seleksi Mandiri PTS: 8 Juni 2022 - 31 Oktober 2022

Persyaratan Penerima KIP Kuliah

1. Penerima KIP Kuliah adalah Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya;

2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;

3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi dan diterima di PTN atau PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi.

Baca juga: Selama Masa Pandemi, Jasa Joki Tugas Kuliah Online Laris Manis

Ketentuan Pendaftaran KIP Kuliah

Tata cara pendaftaran KIP Kuliah untuk seluruh jalur masuk (SNMPTN, SBMPTN, SNMPN, SBMPN dan Mandiri) dilakukan secara online melalui laman KIP Kuliah yaitu kip-kuliah.kemdikbud.go.id.

Rekomendasi Untuk Anda

Pendaftaran juga dapat dilakukan secara mobile dengan terlebih dahulu mengunduh dan melakukan instalasi KIP Kuliah mobile apps berbasis android di Play Store.

Pendaftaran Akun di SIM KIP Kuliah dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu:

- Siswa dapat mendaftar secara mandiri

- Perguruan Tinggi dapat mendaftarkan mahasiswa yang sudah diterima dan melakukan registrasi.

Untuk pendaftaran akun di SIM KIP Kuliah, calon penerima harus memasukkan data yang valid sebagai berikut:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK);

2. Nomor Induk Siswa Nasional (NISN);

3. Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).

Halaman 2/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas