KIP Kuliah 2022: Jadwal Pendaftaran, Syarat, dan Cara Daftar KIP Kuliah secara Mandiri
KIP Kuliah 2022 untuk semua jalur dibuka, cek jadwal pendaftaran, syarat, dan cara daftar KIP Kuliah secara mandiri di kip-kuliah.kemdikbud.go.id.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - KIP Kuliah Merdeka 2022 jalur Seleksi Nasional Masuk Politeknik Negeri (SNMPN) telah dibuka mulai Senin (7/2/2022).
KIP diperuntukkan bagi siswa berprestasi namun kesulitan menempuh Perguruan Tinggi karena keterbatasan finansial.
Peserta SNMPN bisa mendaftar KIP Kuliah 2022 melalui kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.
Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka memerlukan:
- Nomor Induk Siswa Nasional (NISN),
- Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
- Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Pastikan NISN, NPSN dan NIK dari calon peserta KIP Kuliah 2022 valid, sesuai data yang tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), KemendikbudRistek.
Baca juga: Cara Cek Penerima Bansos PKH di cekbansos.kemensos.go.id, Cair Februari 2022, Ini Besaran Bantuannya
Jadwal Pendaftaran KIP Kuliah
Pendaftaran Akun Siswa KIP-Kuliah: 2 Februari 2022 - 31 Oktober 2022
SNMPN: 7 Februari 2022 - 17 Maret 2022
SNMPTN: 13 Februari 2022 - 27 Februari 2022
UTBK-SBMPTN: 22 Maret 2022 - 14 April 2022
SBMPN: 5 April 2022 - 29 Juni 2022
Seleksi Mandiri PTN: 1 Juni 2022 - 7 Oktober 2022
Seleksi Mandiri PTS: 8 Juni 2022 - 31 Oktober 2022
Persyaratan Penerima KIP Kuliah
1. Penerima KIP Kuliah adalah Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya;
2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;
3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi dan diterima di PTN atau PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi.
Baca juga: Selama Masa Pandemi, Jasa Joki Tugas Kuliah Online Laris Manis
Ketentuan Pendaftaran KIP Kuliah
Tata cara pendaftaran KIP Kuliah untuk seluruh jalur masuk (SNMPTN, SBMPTN, SNMPN, SBMPN dan Mandiri) dilakukan secara online melalui laman KIP Kuliah yaitu kip-kuliah.kemdikbud.go.id.
Pendaftaran juga dapat dilakukan secara mobile dengan terlebih dahulu mengunduh dan melakukan instalasi KIP Kuliah mobile apps berbasis android di Play Store.
Pendaftaran Akun di SIM KIP Kuliah dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu:
- Siswa dapat mendaftar secara mandiri
- Perguruan Tinggi dapat mendaftarkan mahasiswa yang sudah diterima dan melakukan registrasi.
Untuk pendaftaran akun di SIM KIP Kuliah, calon penerima harus memasukkan data yang valid sebagai berikut:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK);
2. Nomor Induk Siswa Nasional (NISN);
3. Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).
Calon penerima juga harus memiliki email yang aktif untuk pengiriman Nomor Pendaftaran dan Kode Akses setelah sistem KIP Kuliah berhasil melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN.
Baca juga: Mau Kuliah di Korea? Inil 5 Universitas Terbaik di Negeri Ginseng
Cara Daftar KIP secara Mandiri
1. Siswa melakukan Pendaftaran Akun secara mandiri di SIM KIP Kuliah melalui laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps berbasis android;
2. Siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang aktif;
3. Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah;
Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan.
4. Siswa masuk ke dalam SIM KIP Kuliah dengan memasukkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses untuk menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih proses seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SNMPN/SBMPN/Mandiri);
5. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau SIM KIP Kuliah sesuai jalur seleksi yang dipilih pada seleksi nasional atau pada seleksi masuk di perguruan tinggi;
6. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.
Jangka Waktu Pemberian KIP Kuliah
Program Regular:
- Sarjana maksimal 8 (delapan) semester
- Diploma Empat maksimal 8 (delapan) semester
- Diploma Tiga maksimal 6 (enam) semester
- Diploma Dua maksimal 4 (empat) semester
Program Profesi:
- Dokter maksimal 4 (empat) semester
- Dokter Gigi maksimal 4 (empat) semester
- Dokter Hewan maksimal 4 (empat) semester
- Ners maksimal 2 (dua) semester
- Apoteker maksimal 2 (dua) semester
- Guru maksimal 2 (dua) semester.
Apabila ada kendala NIK, NISN dan NPSN yang tidak terbaca oleh sistem KIP-Kuliah, dapat menghubungi operator DAPODIK/EMIS di sekolah masing-masing untuk perbaikan sumber data secara mandiri oleh operator di http://vervalpd.data.kemdikbud.go.id/.
Bagi siswa lulusan silahkan lakukan pengajuan perbaikan di Verval Lulusan di alamat http://pd.data.kemdikbud.go.id/index.php?r=pengajuan/PengajuanLulusan.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait KIP Kuliah