Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KIP Kuliah 2022: Syarat Penerima, Dokumen yang Dibutuhkan, Jadwal Seleksi, dan Cara Daftar Mandiri

KIP Kuliah 2022: Syarat penerima, dokumen yang dibutuhkan, jadwal seleksi, dan cara daftar mandiri. Kemendikbud membuka pendaftaran KIP Kuliah.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Nuryanti
zoom-in KIP Kuliah 2022: Syarat Penerima, Dokumen yang Dibutuhkan, Jadwal Seleksi, dan Cara Daftar Mandiri
SURYA.co.id/Cak Sur
Ilustrasi KIP Kuliah - Berikut ini syarat penerima KIP Kuliah, jadwal pendaftaran KIP Kuliah, dan cara daftar KIP Kuliah secara mandiri. 

TRIBUNNEWS.COM - Kemendikbudristek mengingatkan kembali tentang pendaftaran KIP Kuliah Merdeka 2022 melalui Instagram @kemdikbud.ri.

KIP diperuntukkan bagi siswa SMA/SMK sederajat berprestasi yang ingin melanjutkan ke Perguruan Tinggi namun kesulitan karena keterbatasan finansial.

Pendaftar KIP Kuliah wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) yang valid, sesuai data yang tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), KemendikbudRistek.

Selengkapnya, berikut ini syarat penerima KIP Kuliah, jadwal pendaftaran KIP Kuliah, dan cara daftar KIP Kuliah secara mandiri.

Baca juga: Cara Aktifkan Akun Belajar.id dari Kemdikbud untuk Kegiatan Belajar Mengajar, Simak Langkahnya

Persyaratan Penerima KIP Kuliah

1. Penerima KIP Kuliah adalah Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya;

2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;

BERITA TERKAIT

3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi dan diterima di PTN atau PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi.

Baca juga: Sekolah Berkonsep Hijau Beri Energi Positif yang Bikin Anak Bisa Lebih Konsentrasi

Dokumen Bukti Keterbatasan Ekonomi:

Dikutip dari kip-kuliah.kemdikbud.go.id, berikut ini dokumen yang dapat digunakan sebagai bukti keterbatasan ekonomi.

1. Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP); atau

2. Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH); atau

3. Keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau

4. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan, atau

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas