KIP Kuliah 2022: Syarat Penerima, Dokumen yang Dibutuhkan, Jadwal Seleksi, dan Cara Daftar Mandiri
KIP Kuliah 2022: Syarat penerima, dokumen yang dibutuhkan, jadwal seleksi, dan cara daftar mandiri. Kemendikbud membuka pendaftaran KIP Kuliah.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Nuryanti
Pendaftaran Akun di SIM KIP Kuliah dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu:
- Siswa dapat mendaftar secara mandiri
- Perguruan Tinggi dapat mendaftarkan mahasiswa yang sudah diterima dan melakukan registrasi.
Cara Daftar KIP secara Mandiri
1. Siswa melakukan Pendaftaran Akun secara mandiri di SIM KIP Kuliah melalui laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps berbasis android;
2. Siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang aktif;
3. Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah;
Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan.
4. Siswa masuk ke dalam SIM KIP Kuliah dengan memasukkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses untuk menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih proses seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SNMPN/SBMPN/Mandiri);
5. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau SIM KIP Kuliah sesuai jalur seleksi yang dipilih pada seleksi nasional atau pada seleksi masuk di perguruan tinggi;
6. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.
Jangka Waktu Pemberian KIP Kuliah
Program Regular:
- Sarjana maksimal 8 (delapan) semester