Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KIP Kuliah 2022: Syarat Penerima, Dokumen yang Dibutuhkan, Jadwal Seleksi, dan Cara Daftar Mandiri

KIP Kuliah 2022: Syarat penerima, dokumen yang dibutuhkan, jadwal seleksi, dan cara daftar mandiri. Kemendikbud membuka pendaftaran KIP Kuliah.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Nuryanti
zoom-in KIP Kuliah 2022: Syarat Penerima, Dokumen yang Dibutuhkan, Jadwal Seleksi, dan Cara Daftar Mandiri
SURYA.co.id/Cak Sur
Ilustrasi KIP Kuliah - Berikut ini syarat penerima KIP Kuliah, jadwal pendaftaran KIP Kuliah, dan cara daftar KIP Kuliah secara mandiri. 

TRIBUNNEWS.COM - Kemendikbudristek mengingatkan kembali tentang pendaftaran KIP Kuliah Merdeka 2022 melalui Instagram @kemdikbud.ri.

KIP diperuntukkan bagi siswa SMA/SMK sederajat berprestasi yang ingin melanjutkan ke Perguruan Tinggi namun kesulitan karena keterbatasan finansial.

Pendaftar KIP Kuliah wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) yang valid, sesuai data yang tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), KemendikbudRistek.

Selengkapnya, berikut ini syarat penerima KIP Kuliah, jadwal pendaftaran KIP Kuliah, dan cara daftar KIP Kuliah secara mandiri.

Baca juga: Cara Aktifkan Akun Belajar.id dari Kemdikbud untuk Kegiatan Belajar Mengajar, Simak Langkahnya

Persyaratan Penerima KIP Kuliah

1. Penerima KIP Kuliah adalah Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya;

2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;

BERITA TERKAIT

3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi dan diterima di PTN atau PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi.

Baca juga: Sekolah Berkonsep Hijau Beri Energi Positif yang Bikin Anak Bisa Lebih Konsentrasi

Dokumen Bukti Keterbatasan Ekonomi:

Dikutip dari kip-kuliah.kemdikbud.go.id, berikut ini dokumen yang dapat digunakan sebagai bukti keterbatasan ekonomi.

1. Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP); atau

2. Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH); atau

3. Keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau

4. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan, atau

5. Mahasiswa dari keluarga yang masuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Namun, jika calon pendaftar tidak memiliki dokumen di atas, dapat menggunakan bukti lain berupa keterangan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4.000.000 per bulan.

Salain itu, dapat juga dihitung dengan ketentuan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000.

Jadwal Pendaftaran KIP Kuliah

Kip Kuliah.
Kip Kuliah. (Tangkap Layar kip-kuliah.kemdikbud.go.id)

Pendaftaran Akun Siswa KIP-Kuliah: 2 Februari 2022 - 31 Oktober 2022

SNMPN: 7 Februari 2022 - 17 Maret 2022

SNMPTN: 13 Februari 2022 - 27 Februari 2022

UTBK-SBMPTN: 22 Maret 2022 - 14 April 2022

SBMPN: 5 April 2022 - 29 Juni 2022

Seleksi Mandiri PTN: 1 Juni 2022 - 7 Oktober 2022

Seleksi Mandiri PTS: 8 Juni 2022 - 31 Oktober 2022

Baca juga: 145 Sekolah di Sumatera Utara Masih Melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh

Ketentuan Pendaftaran KIP Kuliah

Tata cara pendaftaran KIP Kuliah untuk seluruh jalur masuk (SNMPTN, SBMPTN, SNMPN, SBMPN dan Mandiri) dilakukan secara online melalui laman KIP Kuliah yaitu kip-kuliah.kemdikbud.go.id.

Pendaftaran juga dapat dilakukan secara mobile dengan terlebih dahulu mengunduh dan melakukan instalasi KIP Kuliah mobile apps berbasis android di Play Store.

Pendaftaran Akun di SIM KIP Kuliah dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu:

- Siswa dapat mendaftar secara mandiri

- Perguruan Tinggi dapat mendaftarkan mahasiswa yang sudah diterima dan melakukan registrasi.

Cara Daftar KIP secara Mandiri

Cara dan Syarat Pendaftaran KIP Kuliah 2020 untuk SNMPTN, Bisa Akses kip-kuliah.kemdikbud.go.id.(Tangkap Layar kip-kuliah.kemdikbud.go.id)
Tangkap Layar kip-kuliah.kemdikbud.go.id (kip-kuliah.kemdikbud.go.id)

1. Siswa melakukan Pendaftaran Akun secara mandiri di SIM KIP Kuliah melalui laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps berbasis android;

2. Siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang aktif;

3. Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah;

Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan.

4. Siswa masuk ke dalam SIM KIP Kuliah dengan memasukkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses untuk menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih proses seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SNMPN/SBMPN/Mandiri);

5. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau SIM KIP Kuliah sesuai jalur seleksi yang dipilih pada seleksi nasional atau pada seleksi masuk di perguruan tinggi;

6. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Jangka Waktu Pemberian KIP Kuliah

Program Regular:

- Sarjana maksimal 8 (delapan) semester

- Diploma Empat maksimal 8 (delapan) semester

- Diploma Tiga maksimal 6 (enam) semester

- Diploma Dua maksimal 4 (empat) semester

Program Profesi:

- Dokter maksimal 4 (empat) semester

- Dokter Gigi maksimal 4 (empat) semester

- Dokter Hewan maksimal 4 (empat) semester

- Ners maksimal 2 (dua) semester

- Apoteker maksimal 2 (dua) semester

- Guru maksimal 2 (dua) semester.

Apabila ada kendala NIK, NISN dan NPSN yang tidak terbaca oleh sistem KIP-Kuliah, dapat menghubungi operator DAPODIK/EMIS di sekolah masing-masing untuk perbaikan sumber data secara mandiri oleh operator di http://vervalpd.data.kemdikbud.go.id/.

Bagi siswa lulusan silahkan lakukan pengajuan perbaikan di Verval Lulusan di alamat http://pd.data.kemdikbud.go.id/index.php?r=pengajuan/PengajuanLulusan.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait KIP Kuliah

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas