Bantuan PIP untuk Anak Sekolah Sudah Cair, Cek Penerima di pip.kemdikbud.go.id, Ini Cara Mencairkan
Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk anak sekolah mulai dicairkan. Ini cara cek penerimanya di pip.kemdikbud.go.id dan cara mencairkannya.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Kabar gembira bagi siswa SD, SMP, dan SMA/SMK sederajat yang menjadi penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP).
Pasalnya, bantuan PIP untuk anak sekolah kini mulai dapat dicairkan.
"Iya, sudah diminta untuk mencairkan ke bank," ujar seorang siswa asal Klaten, Fira W kepada Tribunnews.com, Senin (4/4/2022).
Ia juga sudah mendapatkan surat keterangan sebagai penerima PIP dari sekolah sebagai syarat mencairkan bantuan PIP ke bank.
Baca juga: KIP Kuliah Tahun 2022: Cara Daftar, Persyaratan, dan Jadwal, Klik kip-kuliah.kemdikbud.go.id
Baca juga: Aturan Terbaru Sekolah Tatap Muka Terbatas dari Kemdikbud
Diketahui, PIP melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah usia 6 - 21 tahun yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin.
Termasuk pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, korban bencana alam/musibah.
Dikutip dari indonesiapintar.kemdikbud.go.id, PIP merupakan bagian dari penyempurnaan program Bantuan Siswa Miskin (BSM).
Sasaran utama penerima Program Indonesia Pintar adalah:
- Peserta didik yang memiliki KIP
- Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus
- Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang seperti Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman
Adapun besaran bantuan Program Indonesia Pintar yang diterima setiap jenjang, berbeda-beda.
Berikut rinciannya:
- Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp 450 ribu/tahun