Syarat dan Cara Daftar Sekolah Kedinasan PKN STAN 2022, Ini Biaya Pendaftarannya
Berikut syarat dan cara daftar Sekolah Kedinasan Politeknik Keuangan Negara STAN dan biaya pendaftarannya.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Simak syarat dan cara daftar Sekolah Kedinasan Politeknik Keuangan Negara STAN dan biaya pendaftarannya dalam artiel ini.
Diketahui, pendaftaran Sekolah Kedinasan PKN STAN 2022 telah dibuka.
Adapun peserta dapat melakukan pendaftaran PKN STAN 2022 secara online melalui dikdin.bkn.go.id pada 9 – 30 April 2022.
Kemudian, peserta dapat melakukan pendaftaran PKN STAN 2022 secara online melalui spmb.pknstan.ac.id pada 16 April – 6 Mei 2022.
Lalu apa saja kriteria peserta dan syarat pendaftaran sekolah kedinasan PKN STAN 2022?
Baca juga: Cara Daftar Sekolah Kedinasan PKN STAN 2022, Simak Syarat Peserta Reguler dan Afirmasi
Baca juga: Alur dan Cara Daftar Sekolah Kedinasan 2022, Lengkap dengan Jadwal dan Daftar Instansinya
Kriteria Peserta
Berikut Kriteria peserta pendaftaran sekolah kedinasan PKN STAN 2022 yang dikutip dari pknstan.ac.id:
Kebutuhan dari tiap-tiap Program Studi diperuntukkan bagi peserta dengan kriteria:
1. Program Reguler adalah program penerimaan mahasiswa baru dari seluruh wilayah di Indonesia yang ditujukan untuk mengisi formasi/kebutuhan pegawai Kementerian Keuangan, Kementerian/Lembaga Lainnya, atau Pemerintah Daerah.
2. Program Afirmasi adalah program penerimaan mahasiswa baru yang dikhususkan untuk putra- putri dari Provinsi Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, dan Nusa Tenggara Timur untuk mengisi formasi/kebutuhan pegawai Kementerian Keuangan. Khusus untuk Provinsi Papua dan Papua Barat berasal dari program Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM) dan non- ADEM/umum.
Syarat Pendaftaran:
1. Lulusan (tahun 2021 dan sebelumnya) atau calon lulusan (tahun 2022) semua Sekolah Menengah Atas atau yang sederajat.
2. Persyaratan nilai (bukan hasil pembulatan) bagi peserta:
- Lulusan tahun 2021 dan sebelumnya, memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah tidak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00; atau