Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat dan Cara Daftar Sekolah Kedinasan PKN STAN 2022, Ini Biaya Pendaftarannya

Berikut syarat dan cara daftar Sekolah Kedinasan Politeknik Keuangan Negara STAN dan biaya pendaftarannya.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Syarat dan Cara Daftar Sekolah Kedinasan PKN STAN 2022, Ini Biaya Pendaftarannya
https://dikdin.bkn.go.id/
sekolah kedinasan 2022. Berikut syarat dan cara daftar Sekolah Kedinasan Politeknik Keuangan Negara STAN dan biaya pendaftarannya 

- Mendapat rekomendasi dari Sekolah Menengah Atas (SMA) atau yang sederajat.

Cara Daftar PKN STAN

1. Peserta melakukan registrasi dengan tahapan sebagai berikut:

a. Mengakses portal SSCASN Sekolah Kedinasan di dikdin.bkn.go.id;

b. Membuat akun SSCASN Sekolah Kedinasan dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) kemudian mencetak Kartu Informasi Aku

C. Login ke SSCASN Sekolah Kedinasan (dikdin.bkn.go.id) menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan

d. Memilih sekolah kedinasan PKN STAN, memilih program reguler atau afirmasi, melengkapi biodata, nomor UTBK, Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan isian lainnya serta mengunggah dokumen yang diperlukan antara lain:

Berita Rekomendasi

Bagi Peserta Program Reguler:

- Pas foto berlatar belakang merah, mengenakan kemeja putih polos, dan bagi peserta wanita yang berjilbab mengenakan jilbab warna putih polos (ukuran maksimal 200 Kb dan format .jpg);

- KTP bagi peserta yang berusia 17 tahun ke atas atau Kartu Keluarga (KK) bagi yang belum memiliki KTP atau Surat Keterangan Pengganti KTP (ukuran maksimal 200 Kb dan format .jpg)

- Kartu Peserta UTBK (ukuran maksimal 500 Kb dan format .pdf)

- Rapor SMA (semester gasal dan genap untuk kelas X dan XI serta semester gasal kelas XII) bagi calon lulusan tahun 2022 (dokumen dalam satu file dengan ukuran 1.000 Kb dan format .pdf); atau

Ijazah SMA bagi lulusan tahun 2021 atau sebelumnya (dokumen dalam satu file dengan ukuran 1.000 Kb dan format .pdf);

- Kartu Keluarga (ukuran maksimal 700 Kb dan format .pdf)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas