Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 Hukum Menikah dalam Islam, dari Wajib, Sunah hingga Haram

Pada dasarnya hukum menikah adalah mubah. Namun, hukum ini bisa berubah jika dilihat dari situasi dan kondisi serta niat seseorang yang akan menikah.

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in 5 Hukum Menikah dalam Islam, dari Wajib, Sunah hingga Haram
Pixabay
Ilustrasi menikah. - Pada dasarnya hukum menikah adalah mubah. Namun hukum ini bisa berubah jika dilihat dari situasi dan kondisi serta niat seseorang yang akan menikah. Berikut 5 hukum menikah dalam sslam, dari Wajib, Sunnah hingga Haram. 

TRIBUNNEWS.COM - Menikah dalam Islam merupakan bagian dari ibadah.

Bahkan Rasulullah mengatakan, menikah merupakan suatu bagian dari penyempurnaan agama dan iman.

Pada dasarnya, hukum menikah adalah mubah atau sesuatu yang dibolehkan.

Namun, hukum ini bisa berubah jika dilihat dari situasi dan kondisi serta niat seseorang yang akan menikah.

Hukum menikah bisa sebagai wajib, sunah, mubah, makruh, bahkan haram, bergantung pada kondisi dan situasi orang hendak menikah.

Berikut ini penjelasan hukum menikah dalam Islam, dikutip dari buku Panduan Ibadah Muslimah karya Syukron Maksum.

Baca juga: Keutamaan Menikah di Bulan Syawal, Bagian dari Sunnah Rasulullah

Baca juga: Amalan Sunnah untuk Memperlancar Rezeki, Salat Dhuha hingga Membaca Surat Al-Waqiah

Wajib

BERITA REKOMENDASI

Wajib jika seseorang sudah mampu dan sudah memenuhi syarat, serta khawatir akan terjerumus melakukan perbuatan dosa besar jika tidak segera menikah.

Orang dengan kriteria tersebut diwajibkan untuk segera menikah agar tidak terjerumus melakukan dosa zina.

Sunah

Sunah, bagi seseorang yang sudah mampu untuk berumah tangga, mempunyai keinginan niat nikah.

Dalam hal ini, orang yang apabila tidak melaksanakan nikah masih mampu menahan dirinya dari perbuatan dosa besar (zina) dihukumi sunah.

Mubah

Mubah, yakni bagi seseorang yang telah mempunyai keinginan menikah, tetapi belum mampu mendirikan rumah tangga atau belum mempunyai keinginan menikah, tetapi sudah mampu mendirikan rumah tangga.

Makruh

Makruh, bagi seseorang yang belum mampu atau belum mempunyai bekal mendirikan rumah tangga.

Haram

Haram, bagi seseorang yang bermaksud tidak akan menjalankan kewajibannya sebagai suami atau istri yang baik.

Baca juga: Bacaan Doa untuk Mendapatkan Rezeki yang Halal hingga Mohon Kemudahan Mata Pencaharian

Baca juga: Doa Ketika Mengalami Mimpi Buruk dan Mimpi Baik

Hikmah Pernikahan

Diantara hikmah dari dilaksanakannya pernikahan adalah sebagai berikut:

  • Untuk memenuhi kebutuhan biologis manusia dengan cara yang suci dan halal;
  • Untuk memelihara kesucian dan kehormatan dari perbuatan zina;
  • Untuk membentuk rumah tanga yang islami yang sejahtera lahir dan batin;
  • Untuk mendidik anak-anak menjadi mulia, melestarikan hidup manusia dan memelihara nasab;
  • Mengikuti sunah rasul dan untuk meningkatkan ibadah kepada Allah swt;
  • Untuk mencari keturunan yang saleh dan berakhlak mulia;
  • Mendidik dan memberi motivasi kepada seseorang agar memiliki rasa tanggung jawab, dalam memelihara dan mendidik anak-anaknya;
  • Memberi rasa tanggung jawab terhadap suami istri yang selama ini dipikul oleh masing-masing pihak;
  • Menyatukan keluarga masing-masing pihak, sehingga hubungan silaturahim semakin kuat dan terbentuk keluarga baru yang lebih banyak.

Menikah di Bulan Syawal

Dalam realita di masyarakat, banyak orang melaksanakan pernikahan di bulan Syawal, bulan setelah Ramadan dalam kalender Islam.

Lantas, bagaimana hal itu dilihat dari perspektif Islam?

Pejabat Penyuluh Agama Islam Kemenag Surakarta, Mufti Addin, menerangkan sebenarnya tidak ada ketentuan khusus mengenai menikah di bulan tertentu.

Karena pada dasarnya semua hari dan bulan adalah baik disisi Allah.

"Tidak ada ketentuan harus kapan untuk menikah karena semua bulan semua hari adalah baik disisi Allah," kata dia saat berbincang di program Tribunnews On Cam.

Terkait dengan pilihan menikah di bulan Syawal, hal itu merupakan bentuk dari menjalankan sunah dari Rasulullah.

Sebab dahulu Rasulullah saat menikahi Sayyidah Aisyah juga pada bulan Syawal.

Bukan tanpa alasan Rasulullah memilih bulan Syawal sebagai waktu untuk menikah.

Ia menjelasakan, pada zaman jahiliah dulu, orang Quraish Arab memiliki keyakinan bahwa menikah di bulan Syawal adalah suatu pantangan.

"Pada masa itu (jahiliah), orang Quraish Arab memiliki keyakinan bahwa menikah di bulan Syawal itu tanda kesialan. Tidak hanya menikah, bahkan berhubungan suami istri di bulan syawal itu sesuatu yang tabu bagi masyarakat Quraish jahiliah jaman dulu," kata dia.

Rasulullah menampik anggapan tersebut dan justru memilih menikah dengan Aisyah pada Bulan Syawal.

"Oleh karena itu, Rasulullah sengaja memilih bulan Syawal untuk menikah dengan Aisyah dan ingin menampik anggapan orang jahiliah quraish jaman dulu," terangnya.

Hal itu juga sesuai sebuah hadis yang berbunyi;

عن عائشة رضي الله عنها قالت تزوجني رسول الله صلى الله عليه و سلم في شوال وبنى بي في شوال فأي نساء رسول الله صلى الله عليه و سلم كان أحظى عنده منى قال

Sayyidah ‘Aisyah radliyallâhu ‘anha berkata: “Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wasallam menikahiku pada bulan Syawal dan mengadakan malam pertama pada bulan Syawal. Istri Rasulullah mana yang lebih bentuntung ketimbang diriku di sisi beliau?” (HR Muslim).

(Tribunnews.com/Tio)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas