5 Hukum Menikah dalam Islam, dari Wajib, Sunah hingga Haram
Pada dasarnya hukum menikah adalah mubah. Namun, hukum ini bisa berubah jika dilihat dari situasi dan kondisi serta niat seseorang yang akan menikah.
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Menikah dalam Islam merupakan bagian dari ibadah.
Bahkan Rasulullah mengatakan, menikah merupakan suatu bagian dari penyempurnaan agama dan iman.
Pada dasarnya, hukum menikah adalah mubah atau sesuatu yang dibolehkan.
Namun, hukum ini bisa berubah jika dilihat dari situasi dan kondisi serta niat seseorang yang akan menikah.
Hukum menikah bisa sebagai wajib, sunah, mubah, makruh, bahkan haram, bergantung pada kondisi dan situasi orang hendak menikah.
Berikut ini penjelasan hukum menikah dalam Islam, dikutip dari buku Panduan Ibadah Muslimah karya Syukron Maksum.
Baca juga: Keutamaan Menikah di Bulan Syawal, Bagian dari Sunnah Rasulullah
Baca juga: Amalan Sunnah untuk Memperlancar Rezeki, Salat Dhuha hingga Membaca Surat Al-Waqiah
Wajib
Wajib jika seseorang sudah mampu dan sudah memenuhi syarat, serta khawatir akan terjerumus melakukan perbuatan dosa besar jika tidak segera menikah.
Orang dengan kriteria tersebut diwajibkan untuk segera menikah agar tidak terjerumus melakukan dosa zina.
Sunah
Sunah, bagi seseorang yang sudah mampu untuk berumah tangga, mempunyai keinginan niat nikah.
Dalam hal ini, orang yang apabila tidak melaksanakan nikah masih mampu menahan dirinya dari perbuatan dosa besar (zina) dihukumi sunah.
Mubah
Mubah, yakni bagi seseorang yang telah mempunyai keinginan menikah, tetapi belum mampu mendirikan rumah tangga atau belum mempunyai keinginan menikah, tetapi sudah mampu mendirikan rumah tangga.