Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 Hukum Menikah dalam Islam, dari Wajib, Sunah hingga Haram

Pada dasarnya hukum menikah adalah mubah. Namun, hukum ini bisa berubah jika dilihat dari situasi dan kondisi serta niat seseorang yang akan menikah.

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in 5 Hukum Menikah dalam Islam, dari Wajib, Sunah hingga Haram
Pixabay
Ilustrasi menikah. - Pada dasarnya hukum menikah adalah mubah. Namun hukum ini bisa berubah jika dilihat dari situasi dan kondisi serta niat seseorang yang akan menikah. Berikut 5 hukum menikah dalam sslam, dari Wajib, Sunnah hingga Haram. 

"Pada masa itu (jahiliah), orang Quraish Arab memiliki keyakinan bahwa menikah di bulan Syawal itu tanda kesialan. Tidak hanya menikah, bahkan berhubungan suami istri di bulan syawal itu sesuatu yang tabu bagi masyarakat Quraish jahiliah jaman dulu," kata dia.

Rasulullah menampik anggapan tersebut dan justru memilih menikah dengan Aisyah pada Bulan Syawal.

"Oleh karena itu, Rasulullah sengaja memilih bulan Syawal untuk menikah dengan Aisyah dan ingin menampik anggapan orang jahiliah quraish jaman dulu," terangnya.

Hal itu juga sesuai sebuah hadis yang berbunyi;

عن عائشة رضي الله عنها قالت تزوجني رسول الله صلى الله عليه و سلم في شوال وبنى بي في شوال فأي نساء رسول الله صلى الله عليه و سلم كان أحظى عنده منى قال

Sayyidah ‘Aisyah radliyallâhu ‘anha berkata: “Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wasallam menikahiku pada bulan Syawal dan mengadakan malam pertama pada bulan Syawal. Istri Rasulullah mana yang lebih bentuntung ketimbang diriku di sisi beliau?” (HR Muslim).

(Tribunnews.com/Tio)

BERITA REKOMENDASI
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas