Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Prospek Kerja Jurusan Teknik Kimia: Industri Proses Kimia hingga Pabrik Pengelolaan Proses Kimia

Teknik Kimia merupakan program studi yang mempelajari teknologi perancangan pabrik, berikut prospek kerja untuk jurusan Teknik Kimia.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Prospek Kerja Jurusan Teknik Kimia: Industri Proses Kimia hingga Pabrik Pengelolaan Proses Kimia
pixabay.com
Ilustrasi Sarjana - Teknik Kimia merupakan program studi yang mempelajari teknologi perancangan pabrik, berikut prospek kerja untuk jurusan Teknik Kimia. 

Pada awalnya, sarjana Teknik Kimia memulai pekerjaan dengan perancangan neraca massa yang terjadi dalam proses suatu pabrik.

Pada tahap ini, dapat dicari kapasitas produksi, berapa bahan baku yang dibutuhkan, hingga akhirnya berapa jumlah produksi barang yang dihasilkan.

Dalam perancangan proses industri, tentu harus memperhatikan faktor-faktor lainnya, seperti keandalan proses produksi, apakah terlalu mahal atau sudah cukup murah, juga faktor keamanan pabrik, agar tidak terjadi kecelakaan dalam pabrik, seperti ledakan dan sebagainya.

Baca juga: Prospek Kerja Jurusan Psikologi, Psikolog Forensik hingga Pendidik Kesehatan

Tahap selanjutnya, dilakukan perancangan (bio)reaktor, perancangan sistem perpipaan, penentuan sistem penggunaan sumber daya dan pengendalian proses.

Jika proses produksi menghasilkan limbah, seorang sarjana Teknik Kimia harus merancang sistem pengolahan limbah agar tidak merugikan lingkungan.

Selain itu, seorang sarjana Teknik Kimia kuga dapat ditugaskan untuk melakukan peningkatan kapasitas produksi pabrik, misalnya dari 500 ton/tahun menjadi 1000 ton/tahun.

Seorang alumni Teknik Kimia dapat memiliki prospek kerja yang cukup luas, seperti pada industri atau bidang sebagai berikut :

Berita Rekomendasi

1. Industri Proses Kimia (misalnya industri pupuk, pengolahan minyak bumi, kertas, polimer, gas, logam, makanan, obat-obatan, dll);

2. Pabrik Pengelolaan Proses Kimia;

3. Jasa Rekayasa (perancangan proses kimia, pengadaan peralatan pabrik, pengadaan bahan konstruksi, pembangunan pabrik kimia);

4. Instansi Pemerintah;

5. Instansi Pendidikan;

6. Instansi / Lembaga Penelitian;

7. Bank;

8. Wirausaha.

(Tribunnews.com/Latifah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas