Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Cek NPSN dan NISN Secara Online untuk Verifikasi Nilai Rapor Siswa PPDB Jatim 2022

Berikut cara cek NPSN dan NISN secara online untuk verifikasi nilai rapor siswa PPDB Jawa Timur Tahun 2022,

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Cara Cek NPSN dan NISN Secara Online untuk Verifikasi Nilai Rapor Siswa PPDB Jatim 2022
Tangkapan Layar Laman ppdbjatim.net
Berikut cara cek NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional) dan NISN (Nomor Induk Sekolah Nasional) secara online untuk verifikasi nilai rapor siswa PPDB Jawa Timur Tahun 2022. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara cek NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional) dan NISN (Nomor Induk Sekolah Nasional) secara online untuk verifikasi nilai rapor siswa PPDB Jawa Timur Tahun 2022.

NISN merupakan kode pengenal identitas siswa yang bersifat unik, standar dan berlaku sepanjang masa yang dapat membedakan satu siswa dengan siswa lainnya di seluruh sekolah Indonesia dan Sekolah Indonesia di Luar Negeri, dikutip dari laman Kemdikbud.

Sementara itu, tahapan pendaftaran Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Timur tahun 2022 yaitu Entry Nilai Rapor Oleh Kepala Sekolah SMP telah dibuka Senin (23/5/2022).

Oleh karena itu, calon peserta perlu menyiapkan NPSN dan NISN untuk melakukan verifikasi Nilai Rapor Siswa PPDB Jatim 2022.

Lalu bagaimana cara cek NPSN dan NISN?

Baca juga: Cara Verifikasi Nilai Rapor Siswa PPDB Jatim 2022, Ini Jadwal dan Tahapan Pendaftarannya

Baca juga: Jadwal dan Tata Cara Pendaftaran PPDB Jawa Timur Tahun 2022 Jenjang SMA-SMK

Cara Cek NPSN Secara Online

Berikut cara cek NPSN secara online yang dikutip dari Kompas.com:

Berita Rekomendasi

1. Akses laman referensi.data.kemdikbud.go.id

2. Pilih menu "Data Master Pendidikan"

3. Kemudian pada menu "Satuan Pendidikan (NPSN), pilih "Pendidikan Dasar & Menengah"

4. Lalu pilih nama provinsi dari sekolah siswa

5. Pilih nama kabupaten/kota

6. Setelah itu pilih nama kecamatan

7. Nantinya, sistem akan menampilkan semua daftar sekolah di kecamatan tersebut lengkap dengan NPSN

Cara Cek NISN Secara Online

1. Akses laman nisn.data.kemdikbud.go.id

2. Pada kolom yang disediakan, masukkan informasi siswa dengan benar (Nama Siswa, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, Nama Ibu)

3. Lalu centang captcha

4. kemudian klik opsi “Cari Data”

Tata Cara Verifikasi Nilai Rapor Siswa PPDB Jatim 2022

Berikut cara verifikasi nilai rapor siswa PPDB Jatim 2022 yang dikutip dari laman resmi PPDB Jatim:

1. Buka laman ppdb.jatimprov.go.id

2. Login menggunakan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) sekolah asal, NISN, dan tanggal lahir

3. Kemudian siswa melakukan Verifikasi Nilai Rapor semester 1 sampai semester 5

4. Apabila terjadi kesalahan nilai, siswa dapat mengisi form laporan pada sistem

5. Bagi siswa Luar Jatim atau Lulusan Jatim Tahun Lalu, silakan lihat prosedur pada Tata Cara Pengambilan PIN

Jadwal Pelaksanaan PPDB Jatim 2022

Berikut jadwal pelaksanaan PPDB Jatim 2022 yang dikutip dari laman resmi PPDB Jatim:

1. Entry Nilai Rapor Oleh Kepala Sekolah SMP: 23 Mei - 28 Mei 2022, pukul: 01.00 – 23.59 WIB

2. Verifikasi Nilai Rapor Oleh Siswa: 27 – 30 Mei 2022, pukul: 01.00 – 23.59 WIB

3. Pembetulan Nilai Rapor oleh Kepala Sekolah SMP:28 – 31 Mei 2022, pukul: 01.00 – 23.59 WIB

4. Pengambilan PIN oleh Calon Pendaftar: 2 - 18 Juni 2022, pukul: 01.00 – 23.59 WIB

5. Latihan Pendaftaran: 13 - 18 Juni 2022, pukul: 01.00 – 23.59 WIB

6. PPDB TAHAP I: JALUR AFIRMASI, JALUR PERPINDAHAN TUGAS ORANG TUA/WALI, DAN JALUR PRESTASI HASIL LOMBA.

- Pendaftaran: 20 – 21 Juni 2022, pukul: 01.00 – 23.59 WIB

- Verifikasi dan Validasi oleh SMA/SMK: 21 - 23 Juni 2022 Sampai 16.00 WIB

- Pengumuman: 24 Juni 2022, pukul: 08.00 WIB

- Cetak Bukti Penerimaan oleh Siswa: 24 Juni 2022, pukul: 08.00 - 23.59 WIB

7. PPDB TAHAP II: JALUR PRESTASI NILAI AKADEMIK SMA

- Pendaftaran: 25 – 26 Juni 2022, pukul: 01.00 – 23.59 WIB

- Penutupan: 26 Juni 2022, pukul: 23.59 WIB

- Pengumuman: 27 Juni 2022, pukul: 08.00 WIB

- Cetak Bukti Penerimaan oleh Siswa: 27 Juni 2022, pukul: 08.00 - 23.59 WIB

8. PPDB TAHAP III: JALUR ZONASI SMK

- Pendaftaran: 28 – 29 Juni 2022, pukul: 01.00 – 23.59 WIB

- Penutupan: 29 Juni 2022, pukul: 23.59 WIB

- Pengumuman: 30 Juni 2022, pukul: 08.00 WIB

- Cetak Bukti Penerimaan oleh Siswa: 30 Juni 2022, pukul: 08.00 - 23.59 WIB

9. PPDB TAHAP IV: JALUR ZONASI SMA

- Pendaftaran: 1 – 2 Juli 2022, pukul: 01.00 – 23.59 WIB

- Penutupan: 2 Juli 2022, pukul: 23.59 WIB

- Pengumuman: 3 Juli 2022, pukul: 08.00 WIB

- Cetak Bukti Penerimaan oleh Siswa: 3 Juli 2022, pukul: 08.00 - 23.59 WIB

10. PPDB TAHAP V: JALUR PRESTASI NILAI AKADEMIK SMK

- Pendaftaran: 4 – 5 Juli 2022, pukul: 01.00 – 23.59 WIB

- Penutupan: 5 Juli 2022, pukul: 23.59 WIB

- Pengumuman: 6 Juli 2022, pukul: 08.00 WIB

- Cetak Bukti Penerimaan oleh Siswa: 6 Juli 2022, pukul: 08.00 - 23.59 WIB

11. DAFTAR ULANG DI SEKOLAH: 7 – 8 Juli 2022, pukul: 08.00 – 15.00 WIB

Tata Cara Pendaftaran PPDB Jatim 2022 Jenjang SMA/SMK

Berikut tata cara pendaftaran PPDB Jatim 2022 jenjang SMA/SMK yang dikutip dari laman resmi PPDB Jatim:

1. Jalur Afirmasi (SMA/SMK)

- Akses laman ppdb.jatimprov.go.id

- Login menggunakan NISN dan PIN

- Calon peserta jenjang SMA dapat memilih 1 (satu) sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona yang berbatasan.

- Calon peserta jenjang SMK dapat memilih 1 (satu) kompetensi keahlian di sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona.

- Khusus peserta didik dari keluarga tidak mampu mengunggah bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah berupa Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sosial Tunai (BST), Kartu Bantuan Pangan Non Tunai (KBPNT), Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), dan/atau Program bantuan Pemerintah Daerah lainnya sebagai bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

- Khusus peserta didik dari Anak Buruh mengunggah poin 4 ditambah dengan surat/tanda keanggotaan Asosiasi Buruh yang dimiliki orang tua/wali.

- Khusus peserta didik penyandang disabilitas, mengunggah hasil asesmen awal (Asesmen fisik/Psikologis, Akademik, Fungsional, Sensorik dan Motorik oleh Psikolog, Psikiater, Dokter Spesialis) dan Surat keterangan dari Kepala Sekolah asal.

- Setelah itu, unduh bukti pendaftaran.

2. Jalur Perpindahan Tugas Orang tua/wali (SMA/SMK)

- Akses laman ppdb.jatimprov.go.id

- Login menggunakan NISN dan PIN

- Calon peserta jenjang SMA dapat memilih satu sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona yang berbatasan.

- Calon peserta jenjang SMK dapat memilih satu kompetensi keahlian di sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona.

- Untuk jalur pindah tugas orang tua/wali mengunggah SK mutasi/perpindahan tugas orang tua/wali yang diterbitkan oleh instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.

- Khusus anak guru/tenaga kependidikan memilih satusekolah untuk jenjang SMA atau memilih satu kompetensi keahlian untuk jenjang SMK sesuai dengan sekolah tempat orang tuanya bertugas.

- Khusus anak guru atau tenaga kependidikan SMA/SMK Negeri, mengunggah Surat Penugasan orang tua sebagai Guru atau Tenaga Kependidikan dari Kepala Sekolah SMA/SMK tempat bertugas.

- Khusus anak tenaga kesehatan mengunggah Surat Keterangan dari atasan langsung rumah sakit/puskesmas tempat orang tuanya bertugas.

- Setelah itu, unduh bukti pendaftaran.

3. Jalur Prestasi Hasil Perlombaan dan/atau Penghargaan (SMA/SMK)

- Akses laman ppdb.jatimprov.go.id

- Login menggunakan NISN dan PIN

- Calon peserta jenjang SMA dapat memilih satu sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona yang berbatasan.

- Calon peserta jenjang SMK dapat memilih satu kompetensi keahlian di sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona.

- Mengisi data prestasi dan mengunggah bukti dokumen prestasi.

- Setelah itu, unduh bukti pendaftaran.

4. Jalur Prestasi Nilai Akademik (SMA/SMK)

- Akses laman ppdb.jatimprov.go.id

- Login menggunakan NISN dan PIN

- Calon peserta jenjang SMA dapat memilih paling banyak tiga sekolah dengan ketentuan ketiganya dalam zona atau 2 (dua) dalam zona dan 1 (satu) di luar zona yang berbatasan.

- Calon peserta jenjang SMK dapat memilih paling banyak tiga Kompetensi Keahlian dalam 1 (satu) sekolah atau sekolah yang berbeda, dalam zona dan/atau luar zona.

- Setelah itu, unduh bukti pendaftaran.

5. Jalur Zonasi (SMA/SMK)

- Akses laman ppdb.jatimprov.go.id

- Login menggunakan NISN dan PIN

- Calon peserta jenjang SMA dapat memilih paling banyak 3 (tiga) sekolah dengan ketentuan ketiganya dalam zona atau 2 (dua) dalam zona dan 1 (satu) di luar zona yang berbatasan.

- Calon peserta jenjang SMK dapat memilih paling banyak 3 (tiga) Kompetensi Keahlian dalam 1 (satu) sekolah atau sekolah yang berbeda, dalam zona dan/atau luar zona.

- Setelah itu, unduh bukti pendaftaran.

(Tribunnews.com/Farrah Putri) (Kompas.com/Zulfikar Hardiansyah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas