Syarat dan Alur Pendaftaran PPDB Madrasah DKI Jakarta Tahun 2022 MIN, MTsN, dan MAN
Berikut syarat dan alur pendaftaran PPBD DKI Madrasah Jakarta Tahun 2022 MIN, MTsN, dan MAN.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Berikut syarat dan alur pendaftaran PPBD DKI Madrasah Jakarta Tahun 2022 Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN), Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN), dan Madrasah Aliyah Negeri (MAN).
Diketahui, Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2022 telah dibuka sejak Rabu (25/5/2022).
Oleh karena itu, calon peserta dapat melakukan pengajuan akun terlebih dahulu.
Adapun pengajuan akun dapat dilakukan secara online dengan mengakses laman ppdb-madrasahdki.com.
Lalu bagaimana syarat dan alur pendaftaran PPDB Madrasah DKI Jakarta Tahun 2022?
Baca juga: Cara Daftar PPDB DKI Jakarta 2022 Jenjang SMA/SMK, Ini Syaratnya
Baca juga: Jadwal dan Syarat PPDB Jateng Jenjang SMA dan SMK Tahun Ajaran 2022
Syarat Calon Peserta Didik Baru PPDB Madrasah DKI Jakarta Tahun 2022
Berikut syarat calon peserta Didik Baru PPDB Madrasah DKI Jakarta Tahun 2022 yang dikutip dari ppdb-madrasahdki.com:
1. Calon Peserta Didik Baru Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN)
- Calon Peserta Didik Baru yang berusia 7 tahun wajib diterima sebagai peserta didik dengan mempertimbangkan batas daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar yang ditetapkan.
- Calon Peserta Didik Baru berusia paling rendah 6 tahun dan paling tinggi 12 tahun pada 1 Juli 2022
- Calon Peserta Didik Baru yang berusia kurang dari 6 tahun yang memiliki kecerdasan istimewa/bakat istimewa atau kesiapan belajar dapat mendaftar yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikologi prodesional.
- Menyiapkan akta kelahiran, Kartu Keluarga dan surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak tentang keabsahan dokumen dari orang tua/wali bermaterai Rp 10.000
2. Calon Peserta Didik Baru Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN)
- Berusia maksimal 15 tahun pada 1 Juli 2021