Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

29 SMK Terbaik di Jawa Tengah Menurut LTMPT untuk Referensi PPDB 2022, Simak Jadwal Pendaftarannya

Berikut ini daftar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) terbaik di Jawa Tengah berdasarkan total nilai UTBK dari LTMPT Tahun 2021.

Penulis: Adya Ninggar P
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in 29 SMK Terbaik di Jawa Tengah Menurut LTMPT untuk Referensi PPDB 2022, Simak Jadwal Pendaftarannya
Tangkapan layar jateng.demo.siap-ppdb
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA dan SMK Jawa Tengah Tahun Ajaran 2022/2023. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini daftar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) terbaik se-Jawa Tengah sebagai referensi PPDB 2022.

Dalam artikel ini juga terdapat jadwal, tahapan hingga syarat pendaftaran PPDB SMK Jateng 2022.

Daftar SMK ini disusun berdasarkan data yang diperoleh dari nilai UTBK siswa di tahun 2021.

Dikutip dari ltmpt.ac.id, dari total 23.110 sekolah terdapat 29 SMK terbaik di Jawa Tengah.

Baca juga: PPDB Kota Bandung Tahun 2022 Jenjang TK, SD, SMP: Jadwal, Syarat dan Mekanisme Pendaftaran

Baca juga: Ketentuan Unggah Nilai Rapor Secara Mandiri PPDB Jatim 2022, Ini Dokumen yang Perlu Disiapkan

Berikut ini daftar SMK terbaik yang ada di Provinsi Jawa Tengah menurut LTMPT:

  1. SMK NEGERI 1 TEMANGGUNG, Kab. Temanggung
  2. SMK NEGERI 7 SEMARANG, Kota Semarang
  3. SMKN 1 KARANGANYAR, Kab. Kebumen
  4. SMK NEGERI 2 TEMANGGUNG, Kab. Temanggung
  5. SMKN 2 PURWOREJO, Kab. Purworejo
  6. SMK Negeri 2 Pekalongan, Kota Pekalongan
  7. SMKN 1 GOMBONG, Kab. Kebumen
  8. SMKN 1 PURWOREJO, Kab. Purworejo
  9. SMK NEGERI 1 WONOSOBO, Kab. Wonosobo
  10. SMKN 1 KEBUMEN, Kab. Kebumen
  11. SMKN 1 WONOGIRI, Kab. Wonogiri
  12. SMKN 1 MAGELANG, Kota Magelang
  13. SMK NEGERI 3 JEPARA, Kab. Jepara
  14. SMKN 1 PURBALINGGA, Kab. Purbalingga
  15. SMKN 2 MAGELANG, Kota Magelang
  16. SMKS TELEKOMUNIKASI SANDHY PUTRA PURWOKERTO, Kab. Banyumas
  17. SMKN 1 SUKOHARJO, Kab. Sukoharjo
  18. SMKN 1 SLAWI, Kab. Tegal
  19. SMKN 2 KEBUMEN, Kab. Kebumen
  20. SMKN 2 KLATEN, Kab. Klaten
  21. SMKN 2 SALATIGA, Kota Salatiga
  22. SMKN 1 PURWOKERTO, Kab. Banyumas
  23. SMK NEGERI 02, Kota Semarang
  24. SMKN 2 KARANGANYAR, Kab. Karanganyar
  25. SMKN 1 BAWANG, Kab. Banjarnegara
  26. SMKN 1 KARANGANYAR, Kab. Karanganyar
  27. SMK NEGERI 1 CILACAP, Kab. Cilacap
  28. SMKN 1 KLATEN, Kab. Klaten
  29. SMKN 2 PURWOKERTO, Kab. Banyumas

Jadwal PPDB SMA/SMK Jateng 2022

- Penetapan Zonasi

BERITA TERKAIT

15 Mei 2022

- Pengumuman PPDB

10 Juni 2022

- Pengajuan akun dan verfikasi berkas, dan aktivasi akun

15 s.d 28 Juni 2022 (Verifikasi berkas dilaksanakan pada jam kerja di Satuan Pendidikan SMA/SMK Negeri)

- Pendaftaran dan perubahan pilihan

Dibuka: 29 Juni 2022, mulai pukul 07.00 WIB s.d 16.00 WIB (setiap hari dalam masa pendaftaran)

Ditutup: 1 Juli 2022, pukul 16.00 WIB

- Evaluasi Pengaduan

2 s.d 3 Juli 2022

- Pengumuman Hasil

4 Juli 2022 selambatnya pukul 23.55 WIB

- Daftar Ulang

5 s.d 7 Juli 2022

- Awal Tahun Ajaran Baru 2022/2023

18 Juli 2022

Cara dan Tahap Pendaftaran

- Buka laman PPDB Jateng di https://ppdb.jatengprov.go.id.

- Masukkan data pribadi sesuai alur dalam sistem aplikasi PPDB.

- Melakukan verifikasi berkas pendaftaran secara luring pada Satuan Pendidikan yang dipilih dengan membawa berkas sebagai berikut :

1. Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen (contoh dapat dilihat di situs PPDB).
a. Surat Keterangan Domisili bagi Calon Peserta Didik pada jalur Perpindahan Orang Tua.
b. Surat Perpindahan Tugas Orang Tua.
c. Surat Keterangan Putra/Putri Nakes dari Dinas Kesehatan Provinsi untuk Calon Peserta Didik dari Luar Provinsi Jawa Tengah.
d. Surat kematian yang diterbitkan oleh yang berwenang, dilampiri surat keterangan yang diterbitkan oleh puskesmas dan/atau rumah sakit yang merawat
e. Surat Pernyataan Sehat (khusus untuk Calon Peserta Didik jenjang SMK).
f. Sertifikat/Piagam Prestasi Tertinggi yang dimiliki.
g. Ijazah/Surat Keterangan Lulus.
h. Kartu Indonesia Pintar (KIP) jika memiliki.
i. Kartu Keluarga (KK).
j. Akta Kelahiran.
k. Daftar nilai rapor (sesuai dengan form).

- Berkas-berkas pendaftaran diverifikasi oleh Satuan Pendidikan Negeri terdekat dan apabila berkas dimaksud telah sesuai dengan ketentuan, maka Calon Peserta Didik akan memperoleh Token untuk melakukan pendaftaran, sedangkan yang belum memenuhi syarat wajib memperbaiki/memenuhi persyaratan yang diperlukan.

- Calon Peserta Didik yang telah melakukan pendaftaran secara daring akan memperoleh nomor pendaftaran.

- Jurnal dan hasil seleksi dapat dilihat pada sistem aplikasi PPDB dengan nomor pendaftaran peserta PPDB.

Syarat Pendaftaran PPDB SMK Jateng 2022

Kelengkapan administrasi yang harus dipersiapkan oleh Calon Peserta Didik SMK yang akan divalidasi pada saat daftar ulang:

- Buku Rapor SMP/sederajat.

- Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

- Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat.

- Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran baru 2022/2023, dan belum menikah.

- Kartu Keluarga.

- Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB dan telah mendapatkan pengesahan dari Kanwil Kemenag/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya (khusus bagi yang memiliki).

- Calon Peserta Didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (PIP/KIP) dan/atau terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

- Surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi yang bersangkutan khusus bagi Calon Peserta Didik yang merupakan putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya adalah putera/puteri dari orang tua calon peserta didik yang menangani langsung pasien Covid-19, dan yang melakukan pengamatan dan/atau penelusuran kasus Covid-19 dengan kontak langsung pasien dan/atau orang dengan kasus Covid 19 dengan wilayah kerja di luar Provinsi Jawa Tengah, dan masih tercatat sebagai warga Provinsi Jawa Tengah.

- Surat pernyataan yang memberikan penjelasan tentang kondisi kesehatan Calon Peserta Didik pada pilihan bidang keahlian/kompetensi keahlian tertentu.

(Tribunnews.com/Nadya)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas