Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

LINK Pengumuman PPDB Surabaya SD Jalur Zonasi Kecamatan, Batas Daftar Ulang Hanya 1 Hari

LINK Pengumuman PPDB Surabaya SD Jalur Zonasi Kecamatan, batas daftar ulang hanya 1 hari di sd.ppdbsurabaya.net. Berikut ini cara cek pengumuman.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in LINK Pengumuman PPDB Surabaya SD Jalur Zonasi Kecamatan, Batas Daftar Ulang Hanya 1 Hari
PPDB Surabaya
LINK Pengumuman PPDB Surabaya SD Jalur Zonasi Kecamatan, batas daftar ulang hanya 1 hari di sd.ppdbsurabaya.net. Berikut ini cara cek pengumuman. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Kota Surabaya membuka pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2022 untuk jenjang SD.

Pemkot Surabaya akan melakukan pengumuman hasil seleksi PPDB Surabaya SD jalur Zonasi Kecamatan pada 14 Juni 2022 pukul 00.00 - 23.59 WIB.

Calon peserta didik PPDB Surabaya Jalur Zonasi Kecamatan yang telah melakukan pendaftaran dapat melihat pengumuman penerimaan secara online.

Berikut ini cara melihat pengumuman PPDB Surabaya SD jalur Zonasi Kecamatan, dikutip dari laman PPDB Surabaya.

Baca juga: Jadwal dan Syarat Daftar PPDB SMA dan SMK Jateng 2022, Akses ppdb.jatengprov.go.id

Cara Cek Pengumuman PPDB Surabaya SD Jalur Zonasi Kecamatan

1. Akses link sd.ppdbsurabaya.net;

2. Pada halaman utama, klik "Cek Status";

3. Anda akan diarahkan pada menu "Cek Status Pendaftaran dan Pengumuman", klik link merah;

Berita Rekomendasi

4. Akan muncul kolom untuk mengecek data, masukkan NIK dan alamat, lalu klik "Cari Data";

5. Data peserta akan muncul setelah pengumuman dibuka.

*) Alamat yang dipakai adalah alamat yang digunakan pada saat melakukan pendaftaran.

Catatan : Jika pilihan kecamatan / kelurahan tidak muncul, mohon coba kembali dalam 5 menit.

Baca juga: Jadwal dan Tahapan Pendaftaran PPDB Jatim 2022 Jenjang SMA/SMK, Akses Laman ppdb.jatimprov.go.id

Jadwal Jalur Zonasi Kecamatan

1. Pendaftaran:

13 Juni 2022 Pukul 23.59

2. Pengumuman:

14 Juni 2022 Pukul 00.00 - 23.59

3. Daftar Ulang:

14 Juni 2022 Pukul 01.00 - 23.59

*) Catatan:

- CPDB yang dinyatakan lolos harus melakukan daftar ulang sesuai jadwal yang telah ditetapkan

- Bagi CPDB yang dinyatakan diterima dan tidak daftar ulang sampai batas waktu yang ditetapkan maka dinyatakan mengundurkan diri. 

Baca juga: PPDB SMP Sidoarjo Tahun 2022 Jalur Zonasi, Ini Jadwal, Syarat, dan Cara Daftarnya

Bagi peserta CPDB Surabaya Jalur Zonasi Kecamatanyang belum melakukan pendaftaran, masih bisa registrasi sebelum batas waktu tengah malam ini.

Persyaratan Umum Calon Peserta Didik Baru (CPDB)

1. Persyaratan CPDB SDN harus memenuhi persyaratan usia sebagai berikut:

- 7 (tujuh) tahun sampai 12 (dua belas) tahun; atau

- Paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;

- Sekolah memprioritaskan penerimaan peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun;.

- Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berkenaan yang diperuntukkan bagi CPDB SDN yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional

2. Dalam proses seleksi PPDB jenjang SDN, tidak diperbolehkan diadakan tes yang bersifat akademis (membaca, menulis, berhitung) dan hanya berdasarkan usia calon peserta didik

3. Persyaratan usia CPDB SDN dibuktikan dengan:

- Akta kelahiran; atau

- Surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.

Baca juga: Login ppdb.jakarta.go.id, Cara Daftar PPDB Jakarta Jenjang SMP Tahun 2022, Ini Persyaratannya

Tata Cara PPDB Surabaya SD Jalur Zonasi Kecamatan

1. Calon Peserta Didik Baru Sekolah Dasar Negeri mendaftar dan memilih 1 (satu) sekolah sesuai Zonasi yang telah ditentukan melalui sistem Penerimaan Peserta Didik Baru online.

2. Seleksi Calon Peserta Didik Baru berdasarkan usia Calon Peserta Didik Baru pada tanggal 1 Juli tahun berkenaan, dengan ketentuan sebagai berikut:

- usia 7 (tujuh) tahun atau lebih memperoleh bobot nilai 10 (sepuluh);

- usia 6 (enam) tahun 7 (tujuh) bulan sampai dengan 6 (enam) tahun 11 (sebelas) bulan memperoleh bobot nilai 8 (delapan);

- usia 6 (enam) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun 6 (enam) bulan memperoleh bobot nilai 6 (enam);

- usia 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan sampai dengan 5 (lima) tahun 11 (sebelas) bulan memperoleh bobot nilai 4 (empat).

3. Apabila terdapat kesamaan bobot nilai pada Calon Peserta Didik Baru, maka prioritas diberikan kepada Calon Peserta Didik Baru yang mendaftar terlebih dahulu melalui sistem penerimaan peserta didik.

4. Apabila setelah pengumuman dan daftar ulang pada zonasi tingkat kelurahan kuota masih belum terpenuhi di Sekolah dan Calon Peserta Didik Baru di tingkat kelurahan habis maka akan dibuka menjadi Zonasi tingkat Kecamatan.

5. Calon Peserta Didik Baru yang telah mendaftar dan belum diterima pada Zonasi tingkat Kelurahan, maka Calon Peserta Didik Baru dapat mendaftar ke Sekolah terdekat sesuai Zonasi tingkat Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dengan alamat rumah tempat tinggal atau domisili yang masih memiliki sisa kuota dan akan dilakukan seleksi ulang sebagaimana ayat (1), ayat (2) dan ayat (3).

6. Apabila setelah pengumuman dan daftar ulang pada Zonasi tingkat Kecamatan masih terdapat sisa alokasi kuota di Sekolah, maka ketentuan Zonasi akan dibuka menjadi Zonasi tingkat Daerah.

7. Calon Peserta Didik Baru yang masih belum diterima pada Zonasi tingkat Kecamatan, maka dapat mendaftar ke Sekolah terdekat sesuai Zonasi tingkat Daerah sebagaimana pada ayat (6) dengan alamat rumah tempat tinggal atau domisili yang masih memiliki sisa kuota dan akan dilakukan seleksi ulang sebagaimana ayat (1), ayat (2) dan ayat (3).

8. Dalam hal sekolah terdekat dari alamat tempat tinggal Calon Peserta Didik Baru berada di luar Zonasi, maka peserta didik tetap dapat difasilitasi untuk mendaftar ke sekolah tersebut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3).

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait PPDB

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas