Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPDB Jakarta Jenjang SMP Jalur Prestasi Rapor Dibuka 13-15 Juni, Cek Cara Daftar dan Syaratnya

PPDB Jakarta Jenjang SMP jalur Prestasi rapor dibuka 13-15 Juni 2022, simak cara daftar dan syarat. Akses PPDB Jakarta 2022 di ppdb.jakarta.go.id.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Inza Maliana
zoom-in PPDB Jakarta Jenjang SMP Jalur Prestasi Rapor Dibuka 13-15 Juni, Cek Cara Daftar dan Syaratnya
Tangkapan Layar ppdb.jakarta.go.id
PPDB Jakarta jenjang SMP jalur Prestasi rapor dibuka 13-15 Juni 2022, simak cara daftar dan syarat. Akses PPDB Jakarta 2022 di ppdb.jakarta.go.id. 

4. Pemilihan Sekolah Tujuan (Pendaftaran)

- Akses laman ppdb.jakarta.go.id.

- Masukkan "Nomor Peserta" dan "Password" untuk Login

- Pilih "Sekolah Tujuan"

- Kemudian, cetak tanda bukti pemilihan sekolah tujuan

5. Melihat Pengumuman Hasil Seleksi PPDB

- Akses laman ppdb.jakarta.go.id.

Berita Rekomendasi

- Masukkan Nomor Peserta dan Password untuk Login

- Klik tombol "Lapor Diri"

- Setelah itu, cetak tanda bukti lapor diri.

Baca juga: Pendaftaran PPDB Madrasah DKI Jakarta 2022: Akses ppdb-madrasahdki.com dan Simak Alur Pendaftarannya

Syarat Calon Peserta PPDB DKI Jakarta Tahun 2022

Dikutip dari Instagram @officialppdbdki, berikut syarat calon peserta PPDB DKI Jakarta Tahun 2022 yang harus dipenuhi:

1. Calon Peserta Didik Baru Jenjang Sekolah Dasar (SD)

- Berusia minimal 6 tahun pada 1 Juli 2022

- Memiliki akta kelahiran/surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang.

- Tercatat dalam Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling lambat 1 Juni 2021.

2. Calon Peserta Didik Baru Jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP)

- Berusia maksimal 15 tahun pada 1 Juli 2021

- Lulus SD atau bentuk lain yang sederajat

- Tercatat dalam Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling lambat 1 Juni 2021.

3. Calon Peserta Didik Baru Jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA)

- Berusia maksimal 21 tahun pada 1 Juli 2021

- Lulus SMP atau bentuk lain yang sederajat

- Tercatat dalam Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling lambat 1 Juni 2021.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait Alur Pendaftaran PPDB DKI Jakarta 2022

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas