Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Lapor Diri PPDB Jakarta 2022 Jenjang SD, SMP dan SMA, Dibuka hingga 17 Juni 2022

Berikut cara lapor diri PPBD DKI Jakarta Tahun 2022 jenjang SD, SMP dan SMA.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Cara Lapor Diri PPDB Jakarta 2022 Jenjang SD, SMP dan SMA, Dibuka hingga 17 Juni 2022
Tangkap layar ppdb.jakarta.go.id
Laman PPDB DKI Jakarta 2022 jenjang SMA. Berikut cara lapor diri PPBD DKI Jakarta Tahun 2022 jenjang SD, SMP dan SMA. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara lapor diri PPDB DKI Jakarta Tahun 2022 jenjang SD, SMP dan SMA.

Diketahui, tahapan Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2022 yaitu Lapor Diri telah dibuka mulai Kamis (16/6/2022), hari ini pukul 08.00 WIB.

Kemudian batas akhir tahapan lapor diri PPDB DKI Jakarta 2022 adalah hari Jumat (17/6/2022).

Sehingga calon peserta PPDB DKI Jakarta 2022 dapat melakukan tahapan lapor diri secara online dengan mengakses laman ppdb.jakarta.go.id.

Saat ini, tahapan lapor diri tersebut diperuntukkan bagi calon peserta SD jalur Zonasi dan Afirmasi, SMP jalur Prestasi akademik & Non Akademik serta Afirmasi, SMA/SMK jalur Prestasi akademik & Non Akademik, Afirmasi dan PPDB Tahap I.

Lalu bagaimana cara lapor diri PPDB DKI Jakarta 2022?

Baca juga: Cara Cek Hasil Seleksi PPDB Jakarta 2022 Jenjang SMA/SMK, CPDB yang Gagal Bisa Ikut Tahap 2

Baca juga: Hasil Seleksi PPDB DKI Jakarta Tahun 2022 Jenjang SMA Diumumkan Sore Ini, Akses ppdb.jakarta.go.id

Cara Lapor Diri PPDB DKI Jakarta 2022 Jenjang SD, SMP dan SMA

- Akses laman ppdb.jakarta.go.id.

Berita Rekomendasi

- Masukkan Nomor Peserta dan Password untuk Login

- Klik tombol "Lapor Diri"

- Setelah itu, centak tanda bukti lapor diri.

Jadwal Lapor Diri PPDB DKI Jakarta 2022 Jenjang SD, SMP dan SMA

- 16 Juni 2022 pukul 08.00-24.00 WIB

- 17 Juni 2022 pukul 01.00-14.00 WIB

Tahapan Selanjutnya Setelah Lapor Diri PPDB DKI Jakarta 2022 Jenjang SD, SMP dan SMA:

Mengutip dari Instagram @officialppdbdki, setelah melakukan tahapan lapor diri, calon peserta dapat mencetak dan menyimpan bukti lapor diri.

Apabilan calon peserta tidak melakukan lapor diri, maka akan dianggap mengundurkan diri.

Alur Pendaftaran PPDB DKI Jakarta Tahun 2022

Berikut alur pendaftaran PPBD DKI Jakarta Tahun 20222 yang dikuti dari Instagram @officialppbddki:

1. Pengajuan Akun

Jadwal pengajuan Akun:

- SD: 17 Mei 2022

- SMP: 23 Mei 2022

- SMA/SMK: 30 Mei 2022

Cara Melakukan Pengajuan Akun:

- Akses laman ppdb.jakarta.go.id.

- Klik tombol pengajuan akun sesuai jenjang

- Kemudian isi formulir

- Setelahh itu, cetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor Peserta dan PIN/Token untuk aktivasi.

2. Aktivasi PIN/Token

- Akses laman ppdb.jakarta.go.id.

- Klik tombol aktivasi

- Masukkan Nomor Peserta

- Setelah melakukan aktivasi PIN/Token, kemudian pilih sekolah tujuan

3. Pemilihan Sekolah Tujuan

- Akses laman ppdb.jakarta.go.id.

- Masukkan Nomor Peserta dan Password untuk Login

- Pilih Sekolah Tujuan

- Kemudian, cetak tanda buktu pemilihan sekolah tujuan

4. Melihat Pengumuman Hasil Seleksi PPDB

- Akses laman ppdb.jakarta.go.id.

- Masukkan Nomor Peserta dan Password untuk Login

- Klik tombol "Lapor Diri"

- Setelah itu, centak tanda bukti lapor diri.

Syarat Calon Peserta PPBD DKI Jakarta Tahun 2022

Berikut syarat calon peserta PPBD DKI Jakarta Tahun 2022 yang dikutip dari Instagram @officialppdbdki:

1. Calon Peserta Didik Baru Jenjang Sekolah Dasar (SD)

- Berusia minimal 6 tahun pada 1 Juli 2022

- Memiliki akta kelahiran/surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang.

- Tercatat dalam Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling lambat 1 Juni 2021.

2. Calon Peserta Didik Baru Jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP)

- Berusia maksimal 15 tahun pada 1 Juli 2021

- Lulus SD atau bentuk lain yang sederajat

- Tercatat dalam Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling lambat 1 Juni 2021.

3. Calon Peserta Didik Baru Jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA)

- Berusia maksimal 21 tahun pada 1 Juli 2021

- Lulus SMP atau bentuk lain yang sederajat

- Tercatat dalam Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling lambat 1 Juni 2021.

(Tribunnews.com/Farrah Putri)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas