Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPDB Online SMP 2022 Jakarta Jalur Afirmasi Prioritas Kedua, Ini Jadwal dan Persyaratannya

Berikut jadwal dan persyaratan PPDB Online SMP 2022 Jakarta Jalur Afirmasi Prioritas Kedua.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Inza Maliana
zoom-in PPDB Online SMP 2022 Jakarta Jalur Afirmasi Prioritas Kedua, Ini Jadwal dan Persyaratannya
Tangkapan Layar ppdb.jakarta.go.id
Pendaftaran PPDB DKI Jakarta Tahun 2022 Jenjang SMP. Berikut jadwal dan persyaratan PPDB Online SMP 2022 Jakarta Jalur Afirmasi Prioritas Kedua. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut jadwal dan persyaratan PPDB Online SMP 2022 Jakarta Jalur Afirmasi Prioritas Kedua.

Pendaftaran Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online Sekolah Menengah Pertama (SMP) 2022 Jakarta Jalur Afirmasi Prioritas Kedua telah dibuka pada Senin (20/6/2022), hari ini.

Oleh karena itu peserta yang memenuhi syarat PPDB Online SMP 2022 Jalur Afirmasi Prioritas Kedua, dapat melakukan pendaftaran secara online dengan mengakses laman ppdb.jakarta.go.id.

Sementara itu, Jalur Afirmasi Prioritas Kedua PPDB Jakarta 2022 adalah jalur pendaftaran PPDB yang ditujukkan kepada CPBD yang terdaftar dalam DTKS, anak dari pekerja/buruh penerima Kartu Pekerja Jakarta dan Anak dari Pengemudi Trans Jakarta yang mengemudikan bus kecil.

Baca juga: Apa Itu Jalur Afirmasi Prioritas Kedua PPDB Jakarta 2022? Ini Penjelasannya

Baca juga: Pendaftaran PPDB Jakarta Jenjang SMP Jalur KJP Plus, PIP hingga KPJ Dibuka Hari Ini

Jadwal Pendaftaran PPDB Online SMP 2022 Jakarta Jalur Afirmasi Prioritas Kedua

1. Pendaftaran atau Pemilihan Sekolah

- 20 - 21 Juni 2022, pukul 08.00 - 24.00 WIB

Berita Rekomendasi

- 22 Juni 2022, pukul 01.00 - 14.00 WIB

2. Proses Seleksi

- 20 - 21 Juni 2022, pukul 08.00 - 24.00 WIB

- 22 Juni 2022, pukul 01.00 - 14.00 WIB

3. Pengumuman: 22 Juni, pukul 17.00 WIB

4. Lapor Diri

- 23 Juni 2022, pukul 08.00 - 24.00 WIB

- 24 Juni 2022, pukul 01.00 - 14.00 WIB

Persyaratan Umum Calon Peserta Didik Baru Jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP)

- Berusia maksimal 15 tahun pada 1 Juli 2021

- Lulus SD atau bentuk lain yang sederajat

- Tercatat dalam Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling lambat 1 Juni 2021.

Persayaratan Jalur Afirmasi Prioritas Kedua PPDB Jakarta 2022

Menurut Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor e-0011 Tahun 2022, berikut persyaratan Jalur Afirmasi Prioritas Kedua PPDB Jakarta 2022:

- Bagi CPBD berasal dari Anak yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), namanya tercantum dalam Berita Acara Serah Terima Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dari Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta ke Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta;

- Bagi anak dari pekerja/buruh penerima Kartu Pekerja Jakarta, nama orang tuanya tercantum dalam Surat Energi Provinsi DKI Jakarta;

- Bagi anak dari Pengemudi Trans Jakarta yang mengemudikan bus kecil, nama orang tuanya terdaftar dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pehubungan Provinsi DKI Jakarta;

Alur Pendaftaran PPDB Online SMP 2022 Jakarta Jalur Afirmasi Prioritas Kedua

1. Pengajuan Akun

Cara Melakukan Pengajuan Akun:

- Akses laman ppdb.jakarta.go.id.

- Klik tombol pengajuan akun sesuai jenjang

- Kemudian isi formulir

- Setelah itu, cetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor Peserta dan PIN/Token untuk aktivasi.

2. Aktivasi PIN/Token

- Akses laman ppdb.jakarta.go.id.

- Klik tombol aktivasi

- Masukkan Nomor Peserta

- Setelah melakukan aktivasi PIN/Token, kemudian pilih sekolah tujuan

3. Pemilihan Sekolah Tujuan

- Akses laman ppdb.jakarta.go.id.

- Masukkan Nomor Peserta dan Password untuk Login

- Pilih Sekolah Tujuan

- Kemudian, cetak tanda buktu pemilihan sekolah tujuan

4. Melihat Pengumuman Hasil Seleksi PPDB

- Akses laman ppdb.jakarta.go.id.

- Masukkan Nomor Peserta dan Password untuk Login

- Klik tombol "Lapor Diri"

- Setelah itu, centak tanda bukti lapor diri.

(Tribunnews.com/Farrah Putri)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas