Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Cara Daftar PPDB Jabar SMA-SMK Tahun 2022 Tahap 2 di ppdb.disdik.jabarprov.go.id

Cara Daftar PPDB Jabar SMA-SMK Tahun 2022 Tahap 2 di ppdb.disdik.jabarprov.go.id bagi CPDB Jabar yang tidak lolos tahap 1. Tahap 2: zonasi dan rapor.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Cara Daftar PPDB Jabar SMA-SMK Tahun 2022 Tahap 2 di ppdb.disdik.jabarprov.go.id
Tangkapan Layar ppdb.disdik.jabarprov.go.id
PPDB Jawa Barat Tahun 2022 - Cara Daftar PPDB Jabar SMA-SMK Tahun 2022 Tahap 2 di ppdb.disdik.jabarprov.go.id bagi CPDB Jabar yang tidak lolos tahap 1. Tahap 2: zonasi dan rapor. 

3. Surat Tugas Orang Tua (bagi jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maks.3 tahun/anak guru) dan bagi afirmasi kondisi tertentu penanganan Covid19

4. Piagam dan Dokumentasi Prestasi (untuk jalur prestasi Kejuaraan) maks. 5 tahun, min. 6 bulan.

Baca juga: Kemendikbudristek Minta Pemda Perkuat Jaringan Internet Cegah Kendala PPDB 2022

Persyaratan bagi Keluarga Tidak Mampu (KTM)
  
1. Kartu program penanggulangan kemiskinan dari Pemerintah Pusat meliputi:

- Kartu Indonesia Pintar (KIP)

- Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

- Kartu Indonesia Sehat (KIS)

- Kartu Program Keluarga Harapan (PKH)

Rekomendasi Untuk Anda

- Kartu Beras Sejahtera (KBS)

- Kartu Sembako Murah (KSM), atau;

2. Terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) pada Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang social, atau;

3. Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan (untuk ditindaklanjuti dengan visitasi dari panitia PPDB satuan Pendidikan tujuan), dan Surat Berita Acara hasil musyawarah Kelurahan tentang warga yang layak masuk DTKS.

Persyaratan Peserta Didik SLB

1 Persyaratan usia didik peserta didik berkebutuhan khusus di SLB boleh lebih dari ketentuan persyaratan usia peserta didik pada satuan pendidikan umum (TK, SD, SMP SMA, dan SMK);

2. Persyaratan ijazah calon peserta didik SLB hanya diperuntukkan bagi calon peserta didik SMPLB dan SMALB. Khusus untuk calon peserta didik TKLB dan SDLB tidak diperlukan ijazah;

3. Calon peserta didik SLB memiliki dokumen hasil penilaian kekhususan dari pakar psikolog/ tenaga medis (dapat berkoordinasi dengan resource center/pusat layanan pada SLB);

Halaman 2/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas