Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Daftar PPDB Jabar SMA-SMK Tahun 2022 Tahap 2 di ppdb.disdik.jabarprov.go.id

Cara Daftar PPDB Jabar SMA-SMK Tahun 2022 Tahap 2 di ppdb.disdik.jabarprov.go.id bagi CPDB Jabar yang tidak lolos tahap 1. Tahap 2: zonasi dan rapor.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Cara Daftar PPDB Jabar SMA-SMK Tahun 2022 Tahap 2 di ppdb.disdik.jabarprov.go.id
Tangkapan Layar ppdb.disdik.jabarprov.go.id
PPDB Jawa Barat Tahun 2022 - Cara Daftar PPDB Jabar SMA-SMK Tahun 2022 Tahap 2 di ppdb.disdik.jabarprov.go.id bagi CPDB Jabar yang tidak lolos tahap 1. Tahap 2: zonasi dan rapor. 

2. Persyaratan ijazah calon peserta didik SLB hanya diperuntukkan bagi calon peserta didik SMPLB dan SMALB. Khusus untuk calon peserta didik TKLB dan SDLB tidak diperlukan ijazah;

3. Calon peserta didik SLB memiliki dokumen hasil penilaian kekhususan dari pakar psikolog/ tenaga medis (dapat berkoordinasi dengan resource center/pusat layanan pada SLB);

4. Dalam hal calon peserta didik tidak memiliki dokumen sebagai dijelaskan pada ayat (3), calon peserta didik dapat mengikuti asesmen/penilaian atau diagnosa kekhususan yang dilaksanakan satuan pendidikan;

5. Dalam pelaksanaan asesmen sebagaimana ayat (4), satuan pendidikan umum penyelenggara pendidikan inklusi dapat bekerja sama dengan tim ahli atau kelompok kerja inklusi atau dengan resource center/ pusat layanan pada SLB.

Baca juga: Pendaftaran PPDB Jateng Jenjang SMA/SMK Tahun 2022, Simak Jadwal dan Alur Daftarnya

Persyaratan Usia

Calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK harus memenuhi persyaratan:

a. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan

BERITA REKOMENDASI

b. telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP atau bentuk lain yang sederajat.

Persyaratan usia dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:

a. menyelenggarakan pendidikan khusus;

b. menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan

c. berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.


SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).

Cara Daftar PPDB Jabar SMA-SMK Tahun 2022:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas