Kemdikbud akan Revisi Aturan KIP Kuliah 2022, Pendaftar KIP Kuliah Wajib Pantau Perubahannya
Kemdikbud akan revisi aturan KIP Kuliah 2022, pendaftar KIP Kuliah wajib pantau perubahannya pada Persesjen yang akan segera terbit.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Aturan penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah tahun 2022 akan mengalami revisi.
Revisi ini dilakukan untuk mengawal dan mendampingi pengelolaan KIP Kuliah agar semakin baik.
Rencana revisi KIP Kuliah disampaikan oleh Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Abdul Kahar kepada Kompas.com.
Revisi aturan KIP Kuliah didasari beberapa hal, berikut ini rinciannya.
Baca juga: Biaya Kuliah Universitas Terbuka Lengkap dengan Cara Daftarnya
Jumlah Sasaran Penerima dan Pendaftar Berbeda Jauh
Pertama, jumlah sasaran penerima dan jumlah pendaftar yang jauh berbeda.
Jumlah pendaftar KIP Kuliah sudah mencapai 758.300 orang hingga 16 Juni 2022.
Namun, sasaran penerima KIP Kuliah Tahun 2022 hanya 185.000 mahasiswa.
Baca juga: Tajeer Inkubator Ajak Mahasiswa Jadi Entrepreneur Sejak di Bangku Kuliah
Sasaran Penerima KIP Kuliah Tidak Sesuai Kuota
Kedua, adanya perbandingan yang jauh sekali antara jumlah sasaran penerima KIP Kuliah dengan jumlah siswa pemilik KIP jenjang dikdasmen.
“Jumlah siswa pemilik kartu KIP jenjang pendidikan menengah yang daftar itu ada sekitar 1,1 juta siswa, jauh sekali perbandingannya dengan jumlah sasaran penerima KIP Kuliah yang hanya 185.000," kata Abdul Kahar.
Padahal, target penerima KIP Kuliah itu 50 persennya adalah pemilik kartu KIP jenjang pendidikan menengah yang memang menjadi prioritas utama penerima KIP Kuliah.
Dalam merespons berbagai persoalan itulah, kata Abdul Kahar, akan segera diterbitkan Persesjen tahun 2022 yang merupakan revisi atas Persesjen Tahun 2021.
Baca juga: Dorong Semangat Belajar, Alumni SMAN 1 Karanganyar Salurkan Beasiswa
Besaran KIP Kuliah