Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemdikbud akan Revisi Aturan KIP Kuliah 2022, Pendaftar KIP Kuliah Wajib Pantau Perubahannya

Kemdikbud akan revisi aturan KIP Kuliah 2022, pendaftar KIP Kuliah wajib pantau perubahannya pada Persesjen yang akan segera terbit.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Nuryanti
zoom-in Kemdikbud akan Revisi Aturan KIP Kuliah 2022, Pendaftar KIP Kuliah Wajib Pantau Perubahannya
SURYA.co.id/Cak Sur
Ilustrasi KIP Kuliah - Aturan penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah tahun 2022 akan mengalami revisi. 

Kemendikbud membuat kategorisasi prodi menjadi tiga kategori berdasarkan akreditasi sejak tahun 2021, dikutip dari Indonesia Baik.

- Prodi dengan akreditasi A, biaya pendidikan diberikan maksimal Rp12 juta per semester.

- Prodi berakreditasi B maksimal Rp4 juta per semester

- Prodi berakreditasi C maksimal Rp2,4 juta per semester.

Biaya

Biaya hidup bagi penerima KIP Kuliah Tahun 2021 disesuaikan dengan indeks harga daerah.

Besaran biaya hidup yang diterima mahasiswa pemegang KIP Kuliah Merdeka ini dibagi ke dalam lima klaster daerah.

Berita Rekomendasi

- Klaster pertama sebesar Rp800 ribu

- Klaster kedua sebesar Rp950 ribu

- Klaster ketiga sebesar Rp1,1 juta.

- Klaster keempat sebesar Rp1,25 juta

- Klaster kelima sebesar Rp1,4 juta.

Baca juga: Tajeer Inkubator Ajak Mahasiswa Jadi Entrepreneur Sejak di Bangku Kuliah

KIP Kuliah

Berikut ini informasi seputar KIP Kuliah, dikutip dari kip-kuliah.kemdikbud.go.id.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas